Empat Pengembang Pulau Reklamasi Kompak Gugat Anies

Metrobatam, Jakarta – Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan digugat empat pengembang pulau reklamasi sekaligus di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Ia digugat karena mengeluarkan Surat Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 1409 tahun 2018 tertanggal 6 September 2018.

Keputusan gubernur ini mencakup tentang Pencabutan Beberapa Keputusan Gubernur tentang Pemberian Izin Pelaksanaan Reklamasi.

Dikutip dari sipp.ptun-jakarta.go.id gugatan Anies yang pertama oleh PT Jaladri Kartika Pakci sebagai pengembang pulau I. Kasusnya tercatat dengan nomor perkara 113/G/2019/PTUN.JKT pada Senin (27/5). Kasus ini masih masuk dalam tahap persidangan.

Kedua, Anies digugat oleh PT Manggala Krida Yudha sebagai pengembang pulau M. Kasusnya masuk dengan nomor perkara 31/G/2019/PTUN.JKT pada Rabu, (27/2) dan sedang dalam status minutasi.

Bacaan Lainnya

Di pulau M, Anies digugat karena mengeluarkan Kepgub Nomor 1040/-1.794.2 tertanggal 6 September 2018. Kepgub ini menerangkan perihal Pencabutan Surat Gubernur Provinsi DKI Jakarta tanggal 21 September 2012 nomor 1283/-1.794.2 tentang Persetujuan Prinsip Reklamasi Pulau M atas nama PT Manggala Krida Yudha.

Ketiga, Anies digugat oleh PT Taman Harapan Indah sebagai pengembang pulau H dengan nomor perkara 24/G/2019/PTUN.JKT pada Senin (18/9). Dalam kasus ini pengadilan menyatakan Keputusan Anies yang mencabut izin reklamasi pulau H tidak sah.

Anies pun mengatakan pihaknya sedang mengajukan permohonan banding untuk menghentikan reklamasi.

Terakhir, Anies digugat oleh PT Agung Dinamika Perkasa sebagai pengembang pulau F per tanggal 26 Juli 2019. Kasus ini tercatat dengan nomor perkara 153/G/2019/PTUN.JKT dan dalam status pemeriksaan persiapan.

Anies digugat karena mengeluarkan Kepgub yang mencabut Keputusan Gubernur Nomor 2268 Tahun 2015 tentang Pemberian Izin Pelaksanaan Reklamasi Pulau F Kepada PT Jakarta Propertindo.

Kepala Biro Hukum DKI Jakarta Yayan Yuhana mengatakan baru menerima tiga kasus hukum yakni untuk Pulau M, H dan I. Untuk yang F DKI belum menerima salinannya.

” (Pulau) F enggak ada, saya enggak dengar yang F. Adanya H sama I sama M,” kata Yayan saat dihubungi, Kamis (1/8).

Ditegaskan Yayan seluruh kasus yang dihadapi Pemerintah Provinsi DKI Jakarta ditangani langsung oleh Biro Hukum DKI. Kalaupun DKI merekrut orang di luar Biro Hukum, maka pengacara itu dimasukkan ke dalam status tenaga ahli.

“Iya, jadi itu ditanganinya oleh Biro Hukum. Jadi tidak ada penanganan perkara oleh pengacara swasta, termasuk oleh Pak Denny (Denny Indrayana). Yang melaksanakan beracaranya itu hanya Biro Hukum,” tutup Yayan.

Sebelumnya, di PTUN Denny mengaku diberikan kuasa untuk menangani kasus hukum banding terhadap putusan reklamasi Pulau H.

Denny mengaku lembaganya, Integrity, dan Biro Hukum Pemprov DKI masih mempersiapkan sejumlah berkas untuk diberikan kepada PTUN.

“Kerja sama dengan temen-temen biro ya. Pada dasarnya yang mengerjakan temen-temen biro hukum, temen-temen Integrity, saya dan kawan-kawan mendukung. Jadi yang menyiapkan biro hukum dan Integrity,” kata Denny, kemarin.

Diketahui, Anies memiliki janji politik untuk menghentikan segala bentuk proses reklamasi di 17 pulau. Sementara untuk pulau reklamasi yang sudah terbentuk, seperti pulau C, D dan E, Anies mengatakan bakal mengelola lahan tersebut untuk kepentingan masyarakat umum. (mb/cnn indonesia)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *