Jokowi Teken Keppres Amnesti Baiq Nuril, Ini Kata MA

Metrobatam, Jakarta – Presiden Joko Widodo (Jokowi) meneken Keppres amnesti untuk Baiq Nuril. Mahkamah Agung (MA) menegaskan pelaksanaan amnesti merupakan wewenang pemerintah.

“Yang melaksanakan adalah pemerintah. Oleh pemerintah akan dilaksanakan atau tidak dilaksanakan itu semua kewenangan pemerintah. Jadi sudah bukan lagi kewenangan MA,” kata Kabiro Hukum dan Humas MA, Abdullah, di Hotel Holiday Inn, Kemayoran, Jakarta Pusat, Kamis (1/8/2019).

“Kewenangan MA sampai memutus yang diajukan ke MA saja, selebihnya kembali kepada pemerintah dalam hal ini jaksa selaku eksekutor,” imbuhnya.

MA menurut Abdullah belum menerima terusan salinan Keppres amnesti Baiq Nuril. MA sambung dia, tidak berwewenang untuk menanggapi Keppres karena merupakan wewenang presiden.

Bacaan Lainnya

“Kalau memang DPR sudah menyetujui ya apa salahnya Presiden memberikan. Karena DPR sebagai wakil rakyat sudah memberikan persetujuan. Oleh karena ini merupakan kewenangan dari lembaga lain di luar MA tentunya MA tidak berkomentar, tidak etis MA mengomentari kewenangan lembaga negara lain. Dalam hal ini adalah pemerintah,” ungkapnya.

Baiq Nuril dalam putusan di MA dinyatakan terbukti bersalah mentransfer/mentransmisikan rekaman percakapan dengan mantan atasannya berinisial M saat Baiq Nuril menjadi staf honorer di SMAN 7 Mataram.

Padahal Baiq Nuril merekam percakapan dengan bekas atasannya di SMAN 7 Mataram berinisial M untuk membela diri. M, disebut Baiq Nuril, kerap menelepon dirinya dan berbicara cabul.

Setelah kalah di upaya peninjauan kembali (PK), banyak pihak mendorong agar Presiden Jokowi memberikan amnesti. Surat pertimbangan amnesti pun disetujui DPR pada sidang paripurna. (mb/detik)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *