KPK Akan Dalami Kasus Mega Korupsi e-KTP ke Pihak Korporasi

Metrobatam, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku bakal mendalami dugaan keterlibatan korporasi dalam kasus mega korupsi proyek pengadaan e-KTP.

“Untuk korporasi kita belum sampai ke sana tapi kita akan ke sana tujuan nantinya,” kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang, di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (13/8).

Dalam kasus ini, terdapat konsorsium Perusahaan Umum Percetakan Negara Republik Indonesia (Perum PNRI) yang ditunjuk untuk mengerjakan proyek pengadaan e-KTP. Konsorsium itu terdiri dari Perum PNRI, PT Superintending Company of Indonesia (Sucofindo persero), PT LEN Industri (persero), PT Quadra Solution, dan PT Sandipala Arthaputra.

Konsorsium ini juga menerima pembayaran atas pengerjaan proyek e-KTP sebesar Rp4,92 triliun. Padahal, harga wajar atau harga riil pelaksanaan proyek e-KTP 2011-2012 adalah Rp2,6 triliun.

Bacaan Lainnya

Lebih lanjut Saut mengingatkan kepada semua pihak yang diduga terlibat termasuk dua perusahaan yang masuk dalam konsorsium tersebut, yakni Perum PNRI dan PT Sandipala Arthaputra, agar mengembalikan aliran dana e-KTP.

“KPK memperingatkan para tersangka, Perum PNRI, PT Sandipala Arthaputra dan pihak lain yang diperkara dan telah menikmati aliran dana EKTP ini agar mengembalikan uang tersebut ke negara melalui KPK. Hal tersebut akan dipertimbangkan sebagai faktor meringankan,” katanya.

Pada hari ini, KPK menetapkan empat tersangka baru kasus e-KTP. Mereka adalah eks Anggota DPR RI dari Fraksi Partai Hanura Miriam S. Hariyani, Direktur Utama Perum Percetakan Negara RI dan Ketua Konsorsium PNRI Isnu Edhi Wijaya.

Selain itu, Ketua Tim Teknis Teknologi Informasi Penerapan Kartu Tanda Penduduk Elektronik PNS BPPT Husni Fahmi, dan Direktur Utama PT. Sandipala Arthaputra Paulus Tannos sebagai tersangka baru dalam kasus ini. (mb/cnn indonesia)

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *