Layanan Internet di Papua-Papua Barat Diblokir, Ini Penjelasan Menkominfo

Metrobatam, Jakarta – Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Rudiantara, menjelaskan alasan pemblokiran sementara layanan data di Papua dan Papua Barat. Ia mengatakan keputusan pembatasan itu ditetapkan demi menjaga keamanan nasional.

“Ya kalau pro kontra semua apa pun yang diambil pasti ada yang suka ada yang tidak suka. Tapi ini kan kepentingan nasional dan sudah dibahas dengan aparat penegak hukum,” ujar Rudiantara di Masjid Istiqlal, Gambir, Jakarta Pusat, Kamis (22/8/2019).

Rudiantara mengatakan pemerintah sangat menaruh perhatian terhadap insiden yang terjadi di sejumlah lokasi di Papua dan Papua Barat. Dia menegaskan pembatasan akses internet tak berlaku secara keseluruhan.

“Concern-nya adalah bagaimana kejadian-kejadian yang di Papua. Kan itu juga tidak seluruh Papua hanya beberapa kota tertentu, pertama dari Manokwari, terus ke Jayapura, pindah ke Sorong, pindah ke Fakfak,” ucapnya.

Bacaan Lainnya

Ia mengatakan bagi masyarakat yang ingin berkomunikasi bisa melalui sambungan telepon atau layanan pesan singkat (SMS). Rudiantara menegaskan pemerintah tak represif.

“Ini perjalanannya ini yang terjadi. Jadi dilakukan awalnya dilakukan thorttling (perlambatan akses), tapi sekarang datanya tidak berfungsi hanya masih bisa berkomunikasi orang menggunakan bertelepon voice maupun SMS,” kata Rudiantara,

“Jadi tidak semua ditutup, Indonesia tidak represif-lah seperti negara lain. Kalau negara lain kan binary, binary itu kan ada atau tidak ada, kita masih ada, voice masih ada,” imbuh dia.

Lebih lanjut, Rudiantara menyatakan pembatasan akses internet itu bersifat sementara. Menurutnya, pembatasan layanan data akan dihentikan jika situasi sudah kondusif.

“Mudah-mudahan kalau makin kondusif ya sudah. Kita juga operator kasihan juga kalau lama-lama, biar bagaimana pun ada pendapatan yang berkurang walaupun untuk kepentingan nasional,” tuturnya.

Diberitakan, Kominfo RI memblokir layanan data di Papua dan sekitarnya. Hal ini menyusul peristiwa kerusuhan di sejumlah titik di Papua dan Papua Barat. Pemblokiran layanan data dilakukan per Rabu (21/8). Kominfo mengatakan pemblokiran akan dicabut setelah situasi di Papua dan sekitarnya kembali normal.

“Untuk mempercepat proses pemulihan situasi keamanan dan ketertiban di Papua dan sekitarnya, setelah berkoordinasi dengan aparat penegak hukum dan instansi terkait, Kementerian Komunikasi dan Informatika RI memutuskan untuk melakukan pemblokiran sementara layanan data telekomunikasi, mulai Rabu (21/8) hingga suasana tanah Papua kembali kondusif dan normal,” kata Plt Kepala Biro Humas Kemkominfo RI Ferdinandus Setu.

Dulu Enggak Ada Juga Hidup

Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko menyatakan pemblokiran internet oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) di wilayah Papua dan Papua Barat, sejak Rabu (21/8), adalah prioritas demi keamanan nasional.

Moeldoko mengklaim pemblokiran internet tersebut tidak dilakukan sepenuhnya, tetapi hanya memperlambat akses internet di Bumi Cendrawasih.

“Sepanjang itu untuk keamanan nasional itu prioritas. Bukan mematikan tapi ada upaya untuk memperlambat,” kata Moeldoko di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Kamis (22/8).

Moeldoko belum mengetahui sampai kapan pemblokiran internet di Papua dan Papua Barat dilakukan. Mantan Panglima TNI itu hanya menyebut pemerintah ingin melihat situasi terlebih dahulu.

Moeldoko mengklaim pemblokiran internet tak mengganggu aktivitas masyarakat Papua dan Barat. Menurutnya, akses internet sendiri masih bisa tersambung di sekolah yang ada di sana.

Namun, kata Moeldoko, tanpa internet masyarakat masih bisa hidup seperti dahulu kala. Bahkan, ketika listrik belum masuk, masyarakat juga bisa menjalankan aktivitas sehari-hari.

“Enggak, dulu kita juga enggak ada (internet) juga bisa hidup kok,” tuturnya.

Pensiunan jenderal bintang empat itu menolak pemerintah disebut memblokir akses internet di Papua dan Papua Barat. “Ya kan nggak dimatikan, siapa yang bilang dimatikan. (Hanya) dilemotkan,” kata Moeldoko.

Sebelumnya, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) melakukan pemblokiran data internet di Papua dan Papua Barat, Rabu (21/8). Hal ini dilakukan untuk mempercepat proses pemulihan situasi keamanan dan ketertiban di wilayah tersebut.

Pemblokiran dilakukan setelah Kemenkominfo berkoordinasi dengan aparat penegak hukum dan instansi terkait.

“Kementerian Komunikasi dan Informatika RI memutuskan untuk melakukan pemblokiran sementara layanan Data Telekomunikasi, mulai Rabu (21/8) hingga suasana Tanah Papua kembali kondusif dan normal,” demikian tertulis dalam siaran pers yang diterima CNNIndonesia.com.

Kemenkominfo juga sempat melambatkan akses internet di beberapa wilayah Papua, Senin (19/8). Saat itu perlambatan akses dilakukan untuk mencegah penyebaran hoaks yang menjadi pemicu aksi massa saat terjadi tindak anarkis di Manokwari, Jayapura, dan beberapa tempat lain.

Perlambatan akses dilakukan secara bertahap sejak Senin (19/8) pukul 13.00 WIT. Namun, sekitar pukul 20.30 WIT akses telekomunikasi dinormalkan kembali.

Langkah pemerintah itu direspons SAFEnet dengan mengeluarkan petisi online yang meminta pemerintah kembali menyalakan internet di Papua dan Papua Barat melalui change.org.

Petisi ini berisi tuntutan kepada pemerintah Indonesia, tepatnya Presiden Joko Widodo, Menko Polhukam Wiranto dan Menkominfo Rudiantara untuk segera menyalakan kembali jaringan internet di Papua dan Papua Barat. Pasalnya, SAFEnet menilai pemblokiran dan pembatasan akses informasi ini melanggar hak digital, terutama hak warga negara untuk dapat mengakses informasi, yang sebenarnya dilindung oleh pasal 19 ICCPR (Kovenan Internasional tentang Hak-hak Sipil dan Politik).

“Petisi ini akan menjadi salah satu jalan yang akan ditempuh untuk mengupayakan agar internet di Papua dan Papua Barat dinyalakan lagi secepatnya,” ujar Executive Director SAFEnet Damar Juniarto, Rabu (21/8) dalam keterangan pers yang diterima CNNIndonesia.com.

KontraS Sebut Diskriminatif

Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) kembali mengkritik pemerintah terkait sejumlah aksi protes di Papua dan Papua Barat beberapa hari terakhir. Diketahui pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika memblokir akses internet di sana.

KontraS menilai kebijakan Pemerintah memblokir jaringan internet di Papua dan Papua Barat merupakan tindakan diskriminatif berlapis yang dilakukan negara.

Menurut Koordinator KontraS Yati Andriyani, aturan tersebut jauh panggang dari api ihwal penyelesaian masalah yang terjadi di wilayah paling timur Indonesia itu.

“Pertama, tindakan tersebut menunjukkan bahwa negara tidak berimbang dan proporsional dalam merespons persoalan yang berkembang di Papua,” ujar Yati melalui keterangan tertulis yang diterima CNNIndonesia.com, Kamis (22/8).

Yati menuturkan, pemblokiran tersebut melanggar apa yang sudah diatur dalam Pasal 28 F Undang-undang Dasar 1945 tentang hak masyarakat untuk mendapat, mengumpulkan, dan menyebarkan informasi.

Yati pun mengkritik penambahan pasukan pengamanan di Papua yang tidak dibarengi dengan transparansi akses informasi. Hal itu menutup pengawasan publik terhadap penanganan persoalan yang tengah terjadi di Papua dan Papua Barat.

“Pelambatan akses internet justru semakin membuat pemerintah terkesan menghindari pengawasan dan transparansi dalam menangani situasi di Papua,” ucapnya. (mb/cnn indonesia/detik)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *