Pembatasan Usia Mobil, Anies Diminta Berani Juga Tindak Motor

Metrobatam, Jakarta – Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan diminta berani juga menindak sepeda motor ketimbang mobil terkait pembatasan usia kendaraan di wilayah ibu kota negara Indonesia itu.

Menurut Pengamat Transportasi Djoko Setijowarno akar permasalahan polusi dari sektor transportasi maupun kemacetan di Jakarta adalah pergerakan sepeda motor. Selain itu, dari segi jumlah sepeda motor jauh lebih banyak ketimbang mobil.

Oleh karena itu, Djoko berharap Anies sebagai kepala daerah harusnya lebih jeli melihat akar permasalahan di wilayahnya.

“Tapi pak Anies tidak berani menindak roda dua. Harusnya pak Anies berani. Ini malah sepeda motor akar permasalahannya malah tidak diapa-apain. Pelarangan untuk sepeda motor harus berani,” kata pengajar di Unika Soegijapranata itu saat dihubungi CNNIndonesia.com, Senin (5/8).

Bacaan Lainnya

Berdasarkan data yang diketahui Djoko, jumlah estimasi sepeda motor per tahun 2017 adalah sekitar 13,7 juta unit. Kemudian proporsi kendaraan di Jabodetabek didominasi sepeda motor dengan total 75% dan mobil pribadi 23%.

“Jadi hanya 2% angkutan umumnya dan 23% kendaraan pribadi [mobil]. Kalau diberikan aturan demikian [pembatasan usia kendaraan] ya tidak terlalu terdampak ketimbang motor,” katanya.

Selain itu, terkait pembatasan usia mobil, Djoko menyatakan Pemprov DKI pun harus mendetail soal kategori kendaraan yang terkena aturan tersebut. Pasalnya, kata Djoko, banyak pula kendaraan dari luar daerah yang masuk atau melintas wilayah ibu kota negara RI tersebut.

Kendaraan dari luar daerah tersebut juga, kata dia, pun perlu aturan khusus untuk ditindak Anies dan jajarannya di Pemprov DKI.

“Itu untuk mobil Jakarta atau mobil masuk Jakarta. Kalau mobil yang masuk Jakarta bagaimana. Mengikuti aturan yang mana,” ujar Djoko.

Keberanian Membuat Kebijakan Tak Memihak Sepeda Motor

Djoko mengaku pula ingin melihat dobrakan Anies membenahi sektor transportasi di ibu kota berupa pembatasan sepeda motor. Malah, kata Djoko, Anies tak berani ‘mengotak atik’ sepeda motor karena terlanjur membela pengguna kendaraan roda dua.

“Sudahlah, pak Anies sepeda motor itu enggak berani (ditindak) karena dianggap melanggar HAM. [Pengguna] roda dua itu orang kecil, tapi ya tidak apa-apa. [Padahal] kan ujungnya penyumbang polusi udara,” ujarnya.

Djoko pun menyarankan Anies untuk mengembalikan peraturan pelarangan sepeda motor di jalur protokol.

Pelarangan sepeda motor di jalur protokol yaitu di Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, pernah dilaksanakan pada masa kepemimpinan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) lalu Djarot Saiful Hidayat.

Larangan sepeda motor melintas itu kemudian dicabut saat Anies menjabat Gubernur DKI. Motor akhirnya boleh melintas di jalan MH Thamrin, namun pada jalur yang telah disediakan di sisi paling kiri.

Selain itu demi membatasi kendaraan pribadi dari luar Jakarta, DKI harus memerhatikan transportasi umum dari sekitar Jakarta untuk masuk ke wilayah ibu kota.

Djoko menilai dengan menitikberatkan perhatian kepada transportasi umum, termasuk dari wilayah satelit, akan lebih efektif membendung kendaraan dari luar Jakarta untuk bekerja.

“DKI bisa memberikan anggaran dalam bentuk hibah atau apa untuk menyediakan transportasi umum dari pinggiran Jakarta. Dengan begitu setidaknya angka penggunaan mobil bisa berkurang,” kata Djoko.

Baru-baru ini Anies mengeluarkan Instruksi Gubernur nomor 66 tahun 2019 tentang pengendalian kualitas udara. Karenanya, dalam Ingub tersebut Anies meminta Dinas Perhubungan DKI Jakarta untuk membatasi angkutan umum di tahun 2019 dan kendaraan pribadi yang berusia lebih dari 10 tahun di tahun 2025.

Ia juga meminta Dinas Perhubungan DKI mempersipakan Rencana Peraturan Daerah tentang Pembatasan Usia Kendaraan untuk Angkutan Umum pada tahun 2019 dan kendaraan pribadi pada tahun 2025. (mb/cnn indonesia)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *