Positif Sabu, Ketua FPMM Umar Kei Terancam Hukuman Seumur Hidup

Metrobatam, Jakarta – Ketua Front Pemuda Muslim Maluku (FPMM) Umar Kei terancam hukuman seumur hidup atas penggunaan narkoba berjenis sabu. Hasil tes urine yang dilakukan Polda Metro Jaya mengonfirmasi Umar Kei positif menggunakan sabu.

“Hasil tes urine positif menggunakan narkoba, dan ancaman hukumannya 20 tahun hingga seumur hidup,” kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Metro Jaya Komisaris Besar Argo Yuwono di Polda Metro Jaya, Kamis (15/8).

Polisi menjerat Umar Kei dengan pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Pasal tersebut bisa menjerat tersangka dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun, serta pidana denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar.

Bacaan Lainnya

Umar Kei ditangkap polisi bersama tiga orang tersangka lainnya di salah satu hotel di kawasan Jakarta Pusat, Senin (12/8).

Hingga kini, polisi masih mengejar satu tersangka lainnya berinisial IK yang diduga menjadi pemasok narkoba berjenis sabu tersebut.

Selain mengamankan barang bukti berupa sabu seberat 2,91 gram, polisi juga menemukan senjata api revolver beserta dengan 6 butir peluru, dua alat hisap sabu, satu unit mobil, uang tunai Rp850 ribu, empat buat handphone, dan satu buah dompet.

Argo mengatakan penangkapan bermula dari laporan masyarakat setempat tentang pengedaran narkoba di lingkungan itu.

“Dari informasi itu, dibetuk tim penyelidikan dan kemarin tanggal 12 memang betul kami menemukan tersangka ini di dalam satu kamar (hotel),” ujar Argo.

Polisi masih menyelidiki kepemilikan senjata api berjenis revolver yang digunakan oleh Umar sebagai alat penjagaan diri.

Atas perbuatannya tersebut, Umar Kei mengakui kesalahannya dan siap menerima hukuman dari kepolisian.

“Saya menyatakan bersalah, menyatakan permohonan maaf kepada Polri dan keluarga. Hari ini saya menerima hukuman saya,” kata Umar. (mb/detik)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *