Soal Vonis Kebiri Kimia, FPKB: Jika Tak Dihukum Berat Akan Ada Korban Lagi

Metrobatam, Jakarta – Wakil Ketua Komisi VIII dari Fraksi PKB Marwan Dasopang mengatakan ada perdebatan dalam hukuman kebiri kimia untuk predator anak di Mojokerto, Jawa Tmur. Namun, Marwan mengatakan, bila tak ada hukuman kebiri kimia, ada kemungkinan korban bertambah.

“Tapi melihat akibatnya luar biasa, karena tiap korban pemerkosaan, korban sodomi, atau kekerasan seksual begitu kita telusuri dan dalami, sebagian besar adalah korban. Kalau ditelusuri masa lalunya adalah korban juga. Maka, bila tidak dihukum berat seperti kebiri, potensi mengulangi dan menularkan korban yang akan berpeluang membuat korban lagi, itu sejarah,” kata Marwan di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (26/8/2019).

Marwan menyebut sudah ada kajian dalam hukuman kebiri kimia ini. Menurutnya, hukuman itu bisa diterapkan karena melihat akibat yang ditimbulkan serta nasib masa depan anak-anak.

“Anak-anak masa depan kita, masa depan bangsa ini rusak karena itu. Apalagi itu perkaliannya luar biasa. Karena korban anak, peluang untuk mengorbankan yang lain bisa jadi empat sampai lima orang, kalau ada korbannya lima dikali lima sudah 25. Itu pertimbangan hukum yang saya pikir bisa menerapkan hukuman kebiri itu,” ujarnya.

Bacaan Lainnya

Kendati demikian, politikus PKB itu mengatakan butuh pendekatan pendidikan untuk menimbulkan efek jera. Selain itu, menurut Marwan, diperlukan perbaikan sosial.

“Untuk yang lain mudah-mudahan ada efek jeranya. Kalau untuk efek jeranya ini kita butuh pendidikan, kita butuh pendekatan, tak bisa serta merta orang dikebiri bisa ketakutan semua, oh nggak bisa, nggak bisa mengandalkan itu,” ucap Marwan.

“Jadi kalau aspek untuk jera hanya melalui kebiri, nggak mungkin. Jadi harus ada pendekatan pendidikan, ada pendekatan, ada perbaikan sosial, tapi untuk menyelamatkan satu orang demi yang lain, itu sudah pasti,” imbuhnya.

Diberitakan, seorang tukang las di Mojokerto, Muh Aris (20), dijatuhi hukuman kebiri kimia. Ia juga harus menjalani hukuman penjara selama 12 tahun dan denda Rp 100 juta karena memperkosa 9 anak.

Hakim Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto memutuskan Aris bersalah melanggar Pasal 76 D juncto Pasal 81 ayat (2) UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan anak. Vonis tersebut tertuang dalam Putusan PN Mojokerto Nomor 69/Pid.sus/2019/PN.Mjk tanggal 2 Mei 2019.

“PN Mojokerto menyatakan Aris bersalah melalukan kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengan menjatuhkan vonis 12 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan. Majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa pidana kebiri kimia kepada Aris,” kata Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Mojokerto Nugroho Wisnu kepada detikcom, Jumat (23/8). (mb/detik)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *