Dijebloskan Tahanan, Tersangka Korupsi Dispora Pasuruan ‘Bernyanyi’

Metrobatam, Pasuruan – Setelah hampir dua bulan menyandang status tersangka, LilikWijayati Budi Utami akhirnya dijebloskan ke Rutan Bangil. Lilik segera diadili atas dugaan korupsi di Dispora Kabupaten Pasuruan tahun 2017 yang merugikan negara hingga Rp 917 juta.

Lilik menjalani pemeriksaan lanjutan selama 5 jam di Kejari Kabupaten Pasuruan, Kamis (19/9/2019). Saat pemeriksaan selesai, mantan Kabid Olahraga itu langsung dibawa ke mobil tahanan.

Sejak keluar dari ruang pemeriksaan, Lilik yang mengenakan kerudung dan cadar hitam tampak lemas. Petugas kejaksaan dan penasehat hukum harus menopang badannya yang lunglai.

Ketika sampai di lobi dan hendak memasuki mobil, Lilik berteriak menyatakan dirinya tak bersalah. Ia menyebut nama dan jabatan yang seharusnya bertanggung jawab.

Bacaan Lainnya

“Saya diperintah atasan saya mas. Saya tidak bersalah mas,” seru perempuan yang saat ini berdinas di Bakesbangpol Kabupaten Pasuruan ini.

Wartawan mencecar siapa atasan yang dimaksud. “Pak Munif, Pak Munif,” jawabnya. Nama yang disebut Lilik merupakan mantan Kadispora, Abdul Munif. Saat ini Abdul Munif menjabat sebagai Sekretaris DPRD Kabupaten Pasuruan.

Lilik mengatakan dalam setiap kegiatan yang dilaksanakan di bidang yang dikepalainya, bendahara melakukan pemotongan anggaran sebesar 10% melalui Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK). Ia menyebut pemotongan tersebut diketahui oleh kepala dinas.

“Ada potongan 10% persen tiap kegiatan. Bendahara yang motong lewat PPTK, lewat PPTK,” ungkapnya.

Saat ditanya kemana mengalirnya dana potongan tersebut, Lilik kembali menyebut nama Munif. “Nggak tahu, (tanyakan) Pak Munif,” ujar Lilik kemudian mobil tahanan membawanya pergi.

Kasi Pidsus Kejari Kabupaten Pasuruan Denny Saputra mengatakan penahanan dilakukan karena berkas perkara telah lengkap dan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Surabaya. Tersangka dititipkan di Rutan Bangil, mulai tanggal 19 September hingga 20 hari ke depan.

“Selanjutnya menjadi kewenangan pihak Pengadilan Tipikor hingga selesainya proses persidangan dan memiliki kekuatan hukum tetap,” kata Denny.

Penyidikan dugaan korupsi sejumlah kegiatan di Dispora tahun anggaran 2017, sudah bergulir sejak awal tahun lalu. Kegiatan yang dimaksud antara lain Pekan Seni dan Olahraga Madrasah Diniyah (Porsadin). Selain Porsadin, kegiatan Jalan Sehat Sarungan juga menelan anggaran cukup besar. (mb/detik)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *