Hina NU, Gus Nur Dituntut 2 Tahun Penjara di PN Surabaya

Metrobatam, Surabaya – Terdakwa kasus pencemaran nama baik melalui video berjudul ‘Generasi Muda NU Penjilat’, Sugi Nur Raharja alias Gus Nur, dituntut hukuman dua tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU).

Tuntutan tersebut dibacakan JPU Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati) Jatim, Oki Muji Astuti dalam lanjutan persidangan di Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis (5/9).

Dalam paparan Oki, Gus Nur dianggap secara sah membuat orang maupun berbadan hukum merasa terhina.

“Menuntut, supaya hakim bahwa terdakwa Sugi secara sah dan meyakinkan, bersalah melakukan tindak pidana mendistribusikan elektronik yang memiliki muatan hinaan. Menjatuhkan penjara selama dua tahun dengan perintah ditahan,” ujar JPU Oki di hadapan majelis hakim dalam sidang.

Bacaan Lainnya

Dalam tuntunan tersebut Oki mengatakan, Gus Nur juga dianggap telah memenuhi unsur pidana sebagaimana Pasal 45 ayat (3) Juncto Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang ITE.

Oki juga menyebut ada sejumlah hal yang memberatkan dalam pertimbangan jaksa yakni terdakwa tidak menyesal kendati mengakui perbuatannya. Sementara hal yang meringankan, terdakwa dinilai sopan selama sidang.

Menanggapi tuntutan tersebut Kuasa Hukum Gus Nur, Andry Ermawan mengatakan pihaknya akan mengajukan pleidoi. Ia pun meminta waktu selama dua pekan kepada majelis hakim.

Tak hanya itu, Lanjut Oki, Gus Nur pun akan menyampaikan pembelaannya secara pribadi di muka para majelis hakim.

“Kami mengajukan pleidoi. Kami meminta waktu dua minggu yang mulia. Dan Gus Nur juga akan mengajukan pembelaan pribadi,” katanya.

Sementara itu, Gus Nur tak mengatakan apapun terkait tuntunannya. Ia hanta mendoakan jajaran kejaksaan atas tuntutan yang dilayangkan kepada dirinya.

“Mari kita bacakan alfatihah, supaya semuanya diberi kesehatan. Al fatihah..,” ujar dia, disambut para simpatisannya.

Kasus Gus Nur bermula saat Forum Pembela Kader Muda NU melaporkan Gus Nur ke Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim, 13 September 2018. Gus Nur dilaporkan dengan dugaan menghina NU dan Banser di dalam video berdurasi satu menit 26 detik yang diunggah di media sosial. Polda Jatim akhirnya menetapkan sebagai tersangka pada November 2018. (mb/cnn indonesia)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *