Jadi Tersangka Suap Gula, Dirut PTPN III Serahkan Diri ke KPK

Metrobatam, Jakarta – Direktur Utama PT Perkebunan Nusantara III (PTPN III), Dolly Pulungan menyerahkan diri usai ditetapkan tersangka oleh KPK dalam kasus suap distribusi gula.

Dolly diduga meminta uang Sin$345 ribu pada Senin (2/9) untuk keperluan pribadi. Seperti diketahui, PT Fajar Mulia Transindo merupakan distributor yang ‘dimenangkan’ PTPN III untuk distribusi gula di tahun 2019.

“Menyerahkan diri ke KPK dini hari tadi,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Rabu (4/9).

Febri mengatakan saat ini Dolly tengah diperiksa oleh tim penyidik komisi antirasuah secara intensif.

Bacaan Lainnya

Sementara itu tersangka lainnya, Direktur Pemasaran PT PN III I Kadek Kertha Laksana telah ditahan KPK. Ia ikut terjaring OTT yang dilakukan di Jakarta pada Selasa (3/9).

“IKL ditahan 20 hari pertama di Rutan Cabang KPK di Pomdam Jaya Guntur,” kata Febri.

Belum ada informasi soal tersangka pemberi suap, Pieko Nyotosetiadi selaku pemilik PT Fajar Mulia Transindo. KPK mengimbau agar yang bersangkutan dapat menyerahkan diri.

Sebelumnya, KPK menetapkan pemilik PT Fajar Mulia Transindo, Pieko Nyotosetiadi (PNO), Dirut PTPN III Dolly Pulungan (DPU), dan Direktur Pemasaran PTPN III I Kadek Kertha Laksana (IKL).

Sebagai penerima, Dolly dan Kadek disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara itu, Pieko sebagai pemberi disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP dan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (mb/cnn indonesia)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *