Luhut Rapat Bahas Wilayah Udara RI yang Dikuasai Singapura, Ini Hasilnya

Metrobatam, Jakarta – Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan mengadakan rakor soal perebutan kembali kontrol ruang udara alias Flight Information Region (FIR). Selama ini kontrol udara di sekitar Kepulauan Riau dikuasai Singapura.

Rapat yang mengundang Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi dan Dirut AirNav Novie Riyanto, kata Luhut hanya membahas persiapan perundingan dengan Singapura untuk mengambil alih FIR Kepulauan Riau.

“Pokoknya, perundingan sudah dimulai,” kata Luhut di kantornya, Selasa (3/9/2019).

Luhut enggan bicara banyak soal masalah ini, katanya informasi berikutnya nanti diutarakan kalau perundingan sudah selesai.

Bacaan Lainnya

“Nggak usah diomongilah, nanti kalau sudah selesai baru diomongin,” kata Luhut.

Untuk diketahui, FIR di Kepulauan Riau sejak 1946 dikuasai oleh Singapura. Dari dokumen detikcom, diketahui kuasa Singapura atas langit Indonesia itu ditetapkan dalam pertemuan ICAO di Dublin, Irlandia, pada Maret 1946.

Saat keputusan itu dibuat, delegasi Indonesia tak hadir. Ketika itu Singapura yang masih dikuasai oleh Inggris, ditunjuk sebagai yang memegang kendali wilayah tersebut. Alasannya, Singapura dianggap paling dekat dengan wilayah itu.

Singapura menguasai sekitar 100 mil laut (1.825 kilometer) wilayah udara Indonesia. Wilayah seluas itu mencakup Kepulauan Riau, Tanjungpinang, Natuna, Serawak dan Semenanjung Malaka.

Dengan demikian, berbagai pesawat kita harus minta izin kepada otoritas penerbangan Singapura jika hendak terbang dari Tanjung Pinang ke Pekanbaru di wilayah kedaulatan RI sendiri. Hal sama juga berlaku bagi penerbangan dari Pulau Natuna ke Batam dan penerbangan-penerbangan lain di kawasan Selat Malaka. (mb/detik)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *