Pemkot Depok Segera Terapkan Larangan Rokok Elektrik

Metrobatam, Depok – Dinas Kesehatan Kota Depok akan menerapkan larangan rokok elektrik atau vape di Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Hal ini akan diusulkan dalam revisi Perda No 3 Tahun 2014 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR).

“Iya benar baru mau diusulkan di dalam Perda revisi KTR, iya itu masuk di dalam usulan itu, jadi akan ditambahkan larangan rokok elektrik,” kata Kepala Dinas Kesehatan Novarita saat dihubungi detikcom, Selasa (17/9/2019).

Novarita mengatakan saat ini pembahasan larangan rokok elektrik ini akan dilakukan oleh Badan Musyawarah (Bamus) DPRD.

“Nanti kalau Dewan-nya sudah settle, kita tunggu pembentukan Dewan dulu. Nanti juga menunggu Bamus-nya yang membahas itu,” imbuhnya.

Bacaan Lainnya

Menurut Novarita, rokok elektrik sama bahayanya dengan rokok tembakau. Rokok elektrik disebutnya memiliki zat yang berbahaya bagi kesehatan.

“Iya rokok elektrik kan juga membahayakan kesehatan artinya kan bahan-bahannya itu berbahaya kalau masuk ke dalam tubuh kita. Artinya, kalau merokok itu kan memasukkan bahan-bahan yang membahayakan tubuh, jadi ya kalau bisa dihindari sehingga tidak banyak orang kena penyakit akibat rokok itu, terutama perokok pasif,” tuturnya.

Menurutnya lagi, rokok elektrik tidak hanya berdampak bagi perokok aktif, tapi juga bagi perokok pasif. Dengan adanya larangan tersebut, diharapkan masyarakat mematuhinya.

“Jadi itu kan bagian dari revisi Perda Nomor 3 Tahun 2014, Perda KTR. KTR itu kan soal perokok ada 7 tempat yang dilarang ada orang aktivitas merokok, di tempat lain silakan, tapi jangan di 7 tempat itu,” jelas Novarita.

Ada 7 tempat yang dilarang merokok, yakni di tempat umum, rumah sakit, tempat belajar-mengajar sekolah, sarana ibadah, angkutan umum, dan taman yang banyak terdapat anak-anak. (mb/detik)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *