Polri Identifikasi Pembicaraan-Jaringan Benny Wenda Terkait Rusuh Papua

Metrobatam, Jakarta – Polisi menyebut tokoh separatis Papua Benny Wenda diduga terlibat memicu kerusuhan di Papua beberapa waktu lalu. Polisi mengatakan saat ini sudah mengidentifikasi jaringan dan pembicaraan yang dilakukan Benny.

“Polri tidak bekerja sendiri, bekerja sama dengan Kemenlu, BSSN, dan BIN me-mapping hasil pembicaraan, khususnya yang dilakukan oleh Saudara BW (Benny Wenda),” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Selasa (3/9/2019).

“Kemudian ada beberapa juga yang sudah kita identifikasi untuk keterlibatan warga negara asing yang berada di beberapa negara,” imbuhnya.

Dedi mengatakan jaringan Benny yang ada di beberapa negara itu terus dipetakan. Namun, menurut Dedi, hukum Indonesia tidak bisa menjangkau Benny karena dia berada di luar negeri dan merupakan WNA.

Bacaan Lainnya

“Sudah dipetakan (jaringannya). Cuma BW kan WNA. Lokus dan tempus-nya berada di luar negeri. Jelas hukum Indonesia tidak akan menjangkau ke sana. Yang sudah kita amankan beberapa orang yang menyebarkan konten-konten provokatif bersifat ujaran kebencian pasti ditangkap di sini,” ujarnya.

Benny sebelumnya disebut turut menyebarkan berita-berita hoax terkait Papua ke dunia internasional. Dedi mengatakan sasaran Benny mencakup negara-negara di kawasan Eropa hingga kawasan Samudra Pasifik.

“Menyebarkan berita-berita hoax di dunia internasional di beberapa negara, baik di kawasan Eropa maupun negara-negara di kawasan Samudra Pasifik,” jelas Dedi.

Tetapkan 68 Tersangka

Kepolisian telah menetapkan sebanyak 68 tersangka dalam peristiwa unjuk rasa berujung kerusuhan yang terjadi di Papua dan Papua Barat. Sejauh ini kepolisian telah menetapkan 48 tersangka di Papua dan 20 tersangka di Papua Barat.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal Polisi Dedi Prasetyo mengatakan penambahan tersangka hanya terjadi di Papua. Dengan rinciannya Jayapura sebanyak 28 tersangka, Timika 10 tersangka dan Deiyai 10 tersangka.

“Papua Barat masih tetap (jumlah tersangka),” ujarnya di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (3/8).

Rincian jumlah tersangka di Papua Barat antara lain Manokwari delapan tersangka, Sorong tujuh tersangka, dan Fakfak lima tersangka.

“Jadi untuk wilayah Papua yang ditetapkan tersangka 48 tersangka, dengan Papua Barat sampai hari ini 20 tersangka,” tuturnya.

Dedi mengatakan kepolisian saat ini masih mendalami peran dan keterlibatan 10 tersangka di Deiyai. “Masih didalami dan dikembangkan peran masing-masing pelaku,” kata dia.

Sebagian besar, kata Dedi, para tersangka dijerat dengan Pasal 170 KUHP, 156 KUHP, Pasal 365 KUHP, dan Pasal 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 tahun 1951.

Unjuk rasa berujung kerusuhan di Papua dan Papua Barat terjadi menyusul dugaan tindakan rasial terhadap mahasiswa Papua di Surabaya pada pertengahan Agustus lalu.

Aksi unjuk rasa berujung kerusuhan di Papua dan menyebabkan sejumlah kerusakan fasilitas umum. Pemerintah menyatakan kondisi di Papua dan Papua Barat kini berangsur kondusif. (mb/cnn indonesia)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *