Satlantas Polresta Barelang Kerjasama dengan PN Batam Laksanakan Tilang Sidang di Tempat

Metrobatam.com, Batam – Satlantas Polresta Barelang bekerja sama dengan Pengadilan negeri dan Kejaksaan negeri Batam, dalam melaksanakan Sidang di tempat bagi masyarakat yang terkena razia dalam Operasi Patuh Seligi 2019 Polresta Barelang. Selasa, (03/09/2019).

Kasat Lantas Polresta Barelang, Kompol I Putu Bayu Pati S.ik., M.H, menjelaskan”Di dalam Menggunakan ruangan Pendaftaran SIM yang dijadikan tempat ruang sidang, sebagaimana Satlantas Barelang menghadirkan langsung jaksa penuntut dan Hakim yang langsung memberi Hukuman berupa besar denda, dan yang harus dibayar oleh pengemudi kendaraan yang telah melanggar peraturan tersebut.

”Bahwa untuk pelaksanaan tilang disidang tempat ini, jadi Satlantas Polresta Barelang melakukan sidang sebanyak 50 perkara yang di putus perkaranya oleh hakim berupa besar denda yang bervariasi, dan mulai dari tidak memiliki SIM hingga STNK mati dan helm tidak SNI,”ucap Putu.

“Karena pelaksanaan sidang tersebut tetap berlanjut, agar dapat diselesaikan dengan tuntas dan baik,”kata Putu.

Bacaan Lainnya

“Bagi masyarakat yang terkena sidang ditempat ini, dapat langsung membayar denda tilangnya ke Pengadilan Negeri dan barang buktinya langsung dikembalikan kepada Pelanggar, kami akan mengevaluasi kembali pelaksanaan sidang tilang ditempat ini agar bisa berjalan lebih baik lagi kedepannya” tutupnya. (toni)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *