Sempat DPO, Pelaku Curamor Ditangkap Polsek Sei Beduk Batam

Pelaku Curamor (Foto : polrestabrelangkepri.com)

Metrobatam.com, Batam – Unit Reskrim Polsek Sei Beduk menangkap 1 (satu) orang pelaku pencurian di Perum Bida Ayu blok X no.87 Kel. Mangsang Kec. Sungai Beduk Kota Batam, terhadap barang berupa 1 ( satu ) unit sepeda motor Suzuki Fu BP 6182 FJ warna Hitam dengan Noka : MH8BG41CACJ8074617, Nosin : G420ID255338. Sabtu (31/08/19) sekira pukul 07.45 WIB.

Berawal pada hari Minggu  tgl 18 Agustus 2019 sekira pukul 02.30 WIB, ketika pelapor sedang berbaring di dalam Rumah perum. Bida Ayu Blok X no.87 kel. Mangsang Kec. Sungai Beduk lalu mendengar suara dari arah depan rumah, setelah dilihat, pelapor melihat sepeda motor pelapor lagi didorong oleh 2 (dua) orang yang pelapor tidak kenal, dengan cara 1( satu ) orang menaiki sepeda motor pelapor dan 1( satu ) orang lagi menaiki sepeda motor yang lain sambil mendorong motor pelapor menggunakan kaki kanan, setelah itu pelapor mengejar kedua orang tersebut namun tidak dapat di kejar.

Akibat kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian 1 ( satu ) unit sepeda motor Suzuki Fu BP 6182 FJ warna Hitam dengan Noka : MH8BG41CACJ8074617, Nosin : G420ID255338, yang di perkirakan senilai Rp.9.000.000,- ( sembilan juta rupiah ). selanjutnya pelapor melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sungai Beduk guna proses lebih lanjut.

Berdasarkan laporan tersebut, pada hari Minggu tanggal 18 Agustus 2019 sekira pukul 15.15 WIB.  Anggota Reskrim Polsek Sei Beduk  yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Sei Beduk IPDA Budi Santosa, SH mendapatkan laporan dari masyarakat bahwa ada diduga salah satu pelaku sedang berada di pangkas rambut  Andalas, Pintu 3 Bida Ayu, dan diduga pelaku lainnya sedang berada di bengkel motor Pintu 4 simpang ATB.

Bacaan Lainnya
(Foto : Polrestabarelangkepri.com)

Mendapat informasi tersebut Unit Opsnal Reskrim Sei-Beduk  bergerak cepat menuju ke TKP. kemudian unit Opsnal Reskrim mengamankan  kedua diduga pelaku dan membawa ke Polsek guna di introgasi dan diduga pelaku mengakui telah melakukan tindak pidana pencurian sepeda motor bersama pelaku ketiga pelaku lainnya. dan sepeda motor yang dicurinya di simpang di dekat perum GMP blok G no 09,  kemudian unit Opsnal bergerak mencari sepeda motor tersebut ke perum GMP dan memang benar sepeda motor yang dicuri di Simpang di Perum tersebut kemudian unit Opsnal melakukan pencarian terhadap pelaku lainnya kemudian pada pukul 21.30 WIB pelaku ED di tangkap di kos-kosan Bida Ayu Blok Q. Selanjutnya diduga pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polsek Sei Beduk guna proses lebih lanjut.

“Pelaku yang berhasil diamankan yakni 1 (satu) orang laki-laki masih dibawah umur yakni IN (24) yang merupakan warga Mangsang yang mana sebelumnya sempat DPO ” ujar Kapolsek Sei Beduk AKP Joko Purnawanto, SH, MH.

Kanit Reskrim IPDA Budi Santosa, SH mengatakan ” Pelaku IN sempat DPO, kemudian kami terus melakukan penyelidikan terhadap keberadaan pelaku IN tersebut dan akhirnya berhasil kami tangkap. Selanjutnya terhadap pelaku IN tersebut berkasnya kami Split dengan ketiga pelaku yang tertangkap sebelumnya”

(Mb/Polrestabarelang)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *