Tri Susanti dan ASN Tersangka Rasial Asrama Papua Ditahan

Metrobatam, Jakarta – Polda Jawa Timur resmi menahan Tri Susanti alias Susi, tersangka ujaran kebencian dan penyebaran berita bohong, serta SA tersangka rasial terhadap mahasiswa Papua di Surabaya, Jawa Timur. Susi merupakan koordinator lapangan aksi ormas saat mengepung asrama beberapa waktu lalu, sedangkan SA adalah PNS Pemkot Surabaya.

Wakil Kepala Polda Jatim Brigadir Jenderal Toni Harmanto mengatakan penahanan terhadap kedua tersangka tersebut resmi dilakukan per hari ini. Mereka ditahan hingga 20 hari ke depan.

“Tri Susanti termasuk juga tersangka lain yakni SA, kita pastikan untuk melakukan penahanan. Mulai dengan hari ini. Penahanan pertama di 20 hari pertama,” kata Toni, Selasa (3/9).

Toni menyebut setidaknya ada tiga alasan kepolisian menahan keduanya. Di antaranya dikhawatirkan menghilangkan barang bukti, berpotensi mengulangi tindakan melawan hukum, serta untuk mempermudah penyidikam.

Bacaan Lainnya

“Tentu ada tiga di hukum acara pidana. Pertama kekhawatiran akan mengulangi tindak pidana. Kedua kekhawatiran untuk menghilangkan barang bukti, dan ketiga berkaitan dengan menghambat proses penyidikan,” ujar dia.

Sebelumnya, baik Susi dan SA telah menjalani pemeriksaan selama 12 jam di Subdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jatim.

Selama pemeriksaan yang berlangsung sejak pukul 12.00 WIB, Senin (2/9), hingga pukul 00.00 WIB Selasa (3/9) dini hari itu, keduanya dicecar 37 pertanyaan oleh penyidik.

Susi dijerat pasal 45A ayat (2) Jo pasal 28 ayat (2) Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), pasal 160 KUHP, pasal 14 ayat (1) ayat (2) dan pasal 15 UU Nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana.

Sementara SA disangkakan pasal yang sama dengan Susi, ditambah dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Rasis dan Etnis, dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 500 juta.

Susi sendiri merupakan korlap ormas saat aksi pengepungan asrama mahasiswa Papua di Jalan Kalasan Surabaya beberapa waktu lalu. Ia diduga menjadi oknum penyebar ujaran kebencian, hasutan, serta berita bohong saat insiden berlangsung.

Selain itu, Susi diketahui juga sebagai caleg DPRD Kota Surabaya dari Partai Gerindra pada Pemilu 2019 lalu. Ia juga merupakan anggota FKPPI yang telah dicabut keanggotaannya. Susi juga pernah menjadi saksi kubu Prabowo-Sandi dalam sidang sengketa Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi beberapa waktu lalu.

Sedangkan SA, merupakan oknum yang diduga melontarkan ujaran rasial dengan sebutan binatang ke arah mahasiswa Papua. Aksi SA tersebut terekam dalam video yang beredar di media sosial.

SA sendiri saat ini diketahui merupakan PNS di lingkungan Pemkot Surabaya yang berdinas di salah satu kecamatan di Kota Pahlawan. (mb/cnn indonesia)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *