Yusril Setuju SP3 KPK Agar Status Tersangka Tak Dibawa Mati

Metrobatam, Jakarta – Pakar hukum tata negara, Yusril Ihza Mahendra menilai penerbitan Surat Penghentian Penyidikan Perkara (SP3) dalam draf usulan revisi UU Nomor 30 tahun 2002 tentang KPK penting sebagai jaminan kepastian hukum bagi tersangka kasus korupsi. Selama ini KPK tak memiliki kewenangan SP3 itu seperti kepolisian dan kejaksaan.

Menurut Yusril, kewenangan SP3 perlu dimiliki KPK karena bisa saja alat bukti yang dimiliki selama proses penyidikan tak cukup kuat menjerat seseorang menjadi tersangka. Jangan sampai, hanya karena KPK tak punya SP3, status tersangka seseorang terus melekat sampai orang itu mati.

“Bisa saja kan orang sudah dinyatakan tersangka tapi kemudian bukti-buktinya tidak cukup dan ini diperlukan kepastian hukum. Itu supaya jangan sampai orang itu mati bahkan dikuburkan dalam status tersangka,” ujar Yusril di kantor wakil presiden Jakarta, seperti dikutip dari Antara, Rabu (11/9).

Yusril sendiri termasuk salah satu pihak yang mewakili pemerintah saat pembahasan UU KPK pada 2003. Mantan menteri kehakiman ini tak menampik bahwa setelah 16 tahun berjalan banyak dari bagian UU KPK yang perlu dievaluasi.

Bacaan Lainnya

“Saya kira memang sudah layak dilakukan evaluasi, mana yang perlu diperbaiki, mana yang perlu disempurnakan. Tidak ada UU yang sempurna,” kata Yusril.

Kewenangan untuk menerbitkan SP3 menjadi salah satu usulan DPR terhadap revisi UU KPK. Usulan tersebut muncul agar tersangka kasus korupsi tak menunggu proses hukum terlalu lama. Selain itu agar KPK memiliki tenggat waktu dalam menyelesaikan suatu kasus dugaan korupsi.

Langkah DPR mengusulkan revisi UU KPK sebelumnya mendapat penolakan dari sejumlah pihak, mulai dari organisasi masyarakat sipil seperti ICW sampai KPK sendiri. Mereka menyoroti sejumlah poin krusial dalam rancangan UU KPK yang telah beredar.

Poin-poin pokok dalam draf perubahan ini antara lain, keberadaan dewan pengawas, aturan penyadapan, kewenangan SP3, status pegawai KPK.

Kemudian kedudukan KPK sebagai penegak hukum cabang kekuasaan eksekutif, serta posisi KPK selaku lembaga penegak hukum dari sistem peradilan pidana terpadu di Indonesia.

Capim Lili Setuju SP3

Calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (Capim KPK) Lili Pintauli Siregar menyatakan dirinya menyetujui beberapa poin revisi Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK. Salah poin perubahan yang ia setujui yakni terkait kewenangan KPK untuk menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).

“Saya pertama melihat yang setuju ada SP3. Karena ini juga tidak mentup kalau ada bukti lain itu bisa dibuka kembali. Walaupun ini berlaku lembaga penegak hukum lain, misal kejaksaan dan kepolisian, juga KUHAP mengatur SP3 tersebut,” kata Lili saat menjalani uji kelayakan dan kepatutan Capim KPK di Komisi III, kompleks MPR/DPR, Jakarta, Rabu (11/9).

Lili memandang KPK perlu memiliki kewenangan menerbitkan SP3. Ia menyatakan sudah banyak orang yang menjadi tersangka korupsi namun kasusnya mandek selama bertahun-tahun tanpa ada kepastian hukum.

“Rekening terblokir, nggak bisa keluar negeri, usaha tidak berjalan, macet bank, (SP3) ini bisa menjawab karena seharusnya pemberantasan korupsi tidak bikin macet hal itu,” kata dia.

Lili menyebut sudah banyak tersangka kasus korupsi yang mengeluhkan status hukumnya belum jelas. Lili mengaku, keluhan itu kerap diterima selama bertugas sebagai Komisioner Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) periode 2013- 2018.

“Saya pikir ini untuk memberikan kepastian hukum kepada status demikian,” kata dia.

Di sisi lain, Lili menegaskan menolak kehadiran Dewan Pengawas dimasukkan dalam Revisi UU KPK. Menurutnya, hal itu berkaitan dengan hal yang sifatnya teknis sehingga dikhawatirkan membuat KPK berjalan melambat.

“Kalau Dewan Pengawas, saya tidak setuju kalau berhubungan dengan teknis. Karena teknis banget, kalau saya lihat dari media bagaimana mungkin soal itu. Karena ini lembaga unik. KPK kan lembaga unik yang beda dengan lain. Tapi saya pikir sebagai lembaga yang memberikan pemicu lembaga lain supaya jadi profesional,” kata dia. (mb/cnn indonesia)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *