Terobos Rambu Larangan di Bukittinggi, Pengemudi Travel Dihukum Beri Hormat Pada Rambu Lalin

Pengemudi Travel Pekanbaru Malu Saat Dihukum Hormat Pada Rambu Lalin ( Foto : WhU/Pangeran/Mb)

Metrobatam.com, Bukittinggi – Diduga gara-gara menerobos rambu dilarang masuk, seorang pengemudi angkutan travel Antar Kota Antar Provinsi(AKAP) dihukum oleh petugas Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bukittinggi hormat kepada rambu lalu lintas (Lalin).

Nasib naas yang dialami pengemudi travel ‘BM Arionanda’ ini terjadi di perempatan jalan Simpang Tembok, jalan Ahmad Yani, Kota Bukittinggi, Sumatra Barat, sekitar pukul 17.00 WIB, Kamis (3/10).

Triyanto, salah seorang petugas Dishub Kota Bukittinggi, menyebutkan, pelanggaran lalu lintas yang dilakukan oleh pengemudi travel yang diketahui bernama Rudy Novrianto (27), warga kota padang, terjadi saat petugas dishub berjaga di pos perempatan jalan Simpang Tembok.

Saat itu petugas melihat mobil minibus hitam bernomor polisi B 1084 POA dari jalan Veteran tiba-tiba melaju lurus menerobos rambu dilarang masuk ke arah jalan Ahmad Yani kawasan Kampung Cina.

Bacaan Lainnya

Karena melanggar aturan, petugas langsung menegur dengan membunyikan peluit pada pengemudi, namun pengemudi travel sarat penumpang ini jalan terus tak mengindahkan teguran petugas.

Tak lama kemudian, travel tersebut terlihat berhenti di depan hotel yang tak jauh dari Pos petugas Dishub.

Tiga orang petugas yang sedang berjaga pun geram dengan ulah pegemudi ini, lalu mendekat dan memarahi pengemudi travel.

“Kendaraan travel dari Pekanbaru menurunkan penumpang di hotel, jadi karena dekat maka dia tidak mematuhi aturan verboden-nya. Padahal jalan Simpang Tembok menuju jalan Ahmad Yani ini verboden kecuali roda dua dan bendi,” kata Triyanto.

Petugas mengaku sengaja menghukum pengemudi dengan hukuman hormat pada rambu lalu lintas yang dilanggar untuk memberi efek jera.

Dengan harapan pelanggar merasa malu dan bisa mematuhi aturan, dan pengguna jalan lain yang melihat juga dapat menjadikan ini sebagai contoh untuk tidak ditiru.

Sementara, pengemudi travel Rudy saat menjalankan hukuman hormat pada rambu terlihat separuh hati dan dongkol dengan hukuman yang ia terima.

Kepada petugas, Rudy mengatakan mobil sarat penumpang yang dikemudikannya berangkat dari Pekanbaru menuju Padang dengan beberapa penumpang diantaranya tujuan Bukittinggi.

Beberapa saat sebelum ditangkap petugas Dishub, Rudy mengaku melihat rambu dilarang masuk, namun tetap nekat menerobos dengan alasan tujuannya dekat dari rambu larangan dan akan segera balik arah begitu penumpang diturunkan.

“Ini kan dekat, Pak. Tidak sampai 20 meter dari simpang. Setelah menurunkan penumpag di depan hotel saya rencananya akan langsung balik arah, tidak akan melalui jalan ini ke Padang,” kata Rudy.

Usai menjalankan hukuman dan memperlihatkan Surat Izin Mengemudi (SIM), Rudy langsung meminta maaf pada petugas sambil mengaku malu dan berjanji tidak akan berbuat hal serupa dikemudian hari.

Disaat bersamaan, aksi di tengah jalan padat arus lalu lintas ini mencuri perhatian pengguna jalan yang melintasi tempat kejadian.

((WhU/Pangeran)

Pos terkait