BKN Sebut Pegawai KPK di Atas 35 Tahun Jadi PPPK, Bukan PNS

Metrobatam, Jakarta – Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana mengatakan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang masih di bawah 35 tahun bisa menjadi Pegawai negeri Sipil (PNS).

Sementara, pegawai yang berusia di atas 35 tahun akan berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK atau P3K).

Pasalnya, kata Bima, batas usia maksimal bagi peserta yang akan mengikuti seleksi PNS adalah 35 tahun.

“Mereka (pegawai KPK) akan masuk P3K kalau usianya di atas 35. Kalau di bawah 35, mereka bisa ikut PNS. Cuma rasanya, enggak ada yang di bawah 35. Artinya itu sudah senior-senior semua tuh, pasti akan ikut PPPK,” kata dia, di Jakarta, Selasa (5/11).

Bacaan Lainnya

Selain itu, lanjutnya, seleksi untuk pegawai KPK yang akan mengubah status kepegawaiannya menjadi PPPK akan berbeda dengan PNS.

BKN Sebut Pegawai KPK di Atas 35 Tahun Jadi PPPK, Bukan PNSAksi penolakan terhadap UU KPK yang baru oleh para pegawai KPK dan aktivis antikorupsi. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)

Kendati demikian, Bima mengatakan transisi pegawai KPK menjadi ASN itu masih menunggu masukan dari KPK. Sebab, penentuan kriteria menjadi kewenangan lembaga antikorupsi itu bukan BKN.

“Katakan lah PPPK akhir tahun depan, lalu kalau butuhnya cepat, kita dahulukan,” katanya.

Ada kemungkinan, kata Bima, proses transisi dimulai setelah komisioner KPK yang baru dilantik.

“Artinya mungkin komisioner baru punya kriteria sendiri yang berbeda,” ujarnya.

Selain itu, Bima juga masih menunggu putusan Mahkamah Konstitusi mengenai uji materi UU KPK yang baru. “Kalau MK menolak, kita teruskan. Kalau menerima, bagaimana menerimanya itu juga harus tahu. Saya tunggu saja. Saya dalam posisi pasif tapi siap,” kata Bima.

Hingga kini, KPK telah menyiapkan tim transisi untuk melakukan peninjauan dalam peralihan status kepegawaian dalam lembaga antikorupsi tersebut setelah revisi UU KPK yang baru telah disahkan.

Tim transisi itu dipimpin Sekretaris Jenderal KPK Cahya Harefa untuk disesuaikan dengan UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan UU KPK.

Sejumlah hal yang disesuaikan, misalnya, terkait dengan status kepegawaian sekitar 1.200 orang pegawai KPK saat ini. Dalam revisi UU tersebut diatur bahwa KPK adalah lembaga dalam rumpun eksekutif sehingga seluruh pegawai KPK adalah ASN.

Diketahui, PPPK memiliki perbedaan dengan PNS. PPPK dievaluasi dan diperbarui kontraknya tiap tahun dan tak memiliki uang pensiun seperti PNS.

Ketentuan soal status kepegawaian KPK itu sendiri tercantum dalam UU KPK yang baru yang kini sedang digugat di Mahkamah Konstitusi (MK).

KPK Khawatir Ganggu Independensi

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyoroti poin independensi dalam perubahan status pegawai KPK menjadi pegawai negeri sipil negara (PNS). Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan risiko perubahan status tersebut dikhawatirkan dapat mengganggu independensi KPK.

“Yang paling utama sebenarnya untuk pelaksanaan tugas KPK. Kata kunci paling utama yaitu independensi. Apakah KPK bisa tetap independen atau tidak dalam melaksanakan tugasnya. Ada risiko yang dapat dipetakan,” ujar Febri kepada awak media di kantornya, Jakarta, Selasa (5/11) malam.

Febri memberi contoh pemetaan risiko jika pegawai ditempatkan di sejumlah institusi pemerintah mana pun.

Misalnya, kata dia, seorang penyidik berstatus PNS dipindahkan ke institusi lain padahal sedang menangani sebuah perkara. Sementara di institusi barunya tidak memiliki prosedur untuk memastikan independensi.

“Itu justru berbahaya. Kita perlu memilah terlebih dahulu, apakah atau perpindahan pegawai itu dalam konteks melakukan pencegahan atau ada risiko-risiko penyidik KPK ketika menangani perkara itu mudah dipindahkan. Atau dalam tanda kutip, riskan dikontrol instansi lain selain KPK,” kata Febri.

Selain itu, Febri mempertanyakan soal apakah peraturan kepegawaian di suatu instansi pemerintah dapat memastikan pegawai KPK tetap independen atau tidak. Pasalnya, terang dia, penyidik acap kali membutuhkan keterangan dari orang besar seperti menteri dan orang yang memiliki jabatan strategis dalam proses pemeriksaan.

“Artinya untuk kebutuhan independensi dalam penanganan TPK, memastikan agar misalkan pegawai KPK dalam penindakan bisa tidak dipengaruhi oleh siapa pun? Itu yang jauh lebih substansial,” ujarnya lagi.

Sebelumnya Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo menyatakan pegawai KPK akan diangkat statusnya sebagai aparatus sipil negara atau PNS sehingga bisa ditempatkan di institusi pemerintah mana saja.

“Di undang-undang begitu (pegawai KPK menjadi ASN). Tapi kan enak kalau jadi PNS. Dia (pegawai KPK) bisa ditugaskan di kementerian dan lembaga lain. Tidak hanya (bertugas) di satu lembaga itu saja. Dia bisa muter ke mana-mana,” ujar Tjahjo di Kantor Gubernur DIY, Senin (4/10). (mb/cnn indonesia)

Pos terkait