BNPT: Kriteria Radikal Itu Anti-Pancasila-NKRI-Bhinneka Tunggal Ika-UUD’45

Metrobatam, Jakarta – Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) menjabarkan soal empat kriteria seseorang atau kelompok yang terpapar radikalisme. Kepala Subdirektorat Pemulihan Korban BNPT Rudi Widodo menyebut keempat kriteria tersebut sesuai dengan Undang-Undang No 5 Tahun 2018 tentang Tindak Pidana Terorisme.

“Apa kriteria radikal? Kriteria radikal menurut Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 disampaikan bahwa yang menjadi kriteria adalah pertama anti-Pancasila, anti-kebinekaan, anti-NKRI, anti-Undang-Undang Dasar 45,” ujar Rudi saat mengisi diskusi di Institusi Perguruan Tinggi Ilmu Al Quran (IPTIQ), Jl Lebak Bulus Raya, Cilandak, Jaksel, Selasa (26/11/2019).

Rudi menerangkan kenapa kemudian kelompok radikal tersebut lebih memilih ideologi tertentu dibanding Pancasila. Padahal, menurutnya, Pancasila sebagai dasar negara sudah disepakati oleh seluruh rakyat Indonesia dan para pendiri bangsa.

“Mereka anti-Pancasila, tidak mau negara Indonesia berdasarkan asas Pancasila. Tetapi maunya adalah mereka ingin mengubah negara Indonesia yang Pancasila menjadi negara khilafah,” katanya.

Bacaan Lainnya

Kedua, menurut dia, mereka juga anti dengan Bhinneka Tunggal Ika yang ada di Indonesia. Seseorang atau kelompok yang terpapar paham radikal tak mau ada banyak perbedaan.

“Bhinneka Tunggal Ika artinya apa? Berbeda-beda tetapi satu tujuan, sudah jelas di situ disampaikan bahwa kita itu berbeda untuk satu. Perbedaan yang ada itu untuk memperkaya pendapat, masukan. Jadi orang yang anti kebhinnekaan itu dia tidak mau berbeda, dia tidak mau orang lain yang berbeda, maunya dia sendiri yang berbeda. Kan aneh,” katanya.

Ketiga, anti-NKRI. Menurutnya, mereka yang anti-NKRI ingin mendirikan negara kesatuan republik Islam.

“Terakhir adalah anti-undang-undang. Bahwa undang-undang yang sekarang ini ada dibuat oleh manusia, Undang-Undang Dasar harus diganti dengan Alquran. Itu menurut dia orang yang tidak siap berbeda tadi,” katanya.

Rudi berpendapat bahwa ciri orang yang terpapar paham radikal tidak bisa dilihat dari cara berpakaian.

“Tidak bisa ciri-ciri radikal itu dilihat dari pakaian, dari penampilan, tidak bisa. BNPT tidak pernah menyampaikan seperti itu. Pakaian itu adalah hak, apalagi untuk kaum muslim, mau dia mau cadar atau nggak itu hak dia, hak masing-masing. Jadi siapa yang radikal? Yaitu orang-orang yang tadi dijelaskan di kriteria,” katanya. (mb/detik)

Pos terkait