FSPMI-SPSI Tolak Kenaikan UMK 8,51 Persen

Metrobatam.com, Batam – Serikat pekerja di Batam menolak penetapan upah minimum kota (UMK) berdasarkan Peraturan Pemerintah nomor 78 tahun 2015 tentang pengupahan. Penolakan ini disampaikan wakil Federasi Serikat Pekerja Metal Seluruh Indonesia (FSPMI) dan Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) dalam rapat Dewan Pengupahan Kota (DPK) Batam di Sekupang, Selasa (5/11).

“Kita mau UMK itu dirundingkan karena ada DPK. Ini rapat DPK, baru masuk langsung sudah ada angka. Ngapain ada DPK, bubarkan saja. Kita tidak setuju, belum dimulai perundingan sudah ditetapkan ikut PP 78,” kata Ketua FSPMI Batam, Alfitoni.

Adapun usulan FSPMI tetap seperti yang disampaikan di rapat sebelumnya. Yakni menghitung UMK 2020 berdasarkan hasil survei kebutuhan hidup layak (KHL). Hasil survei FSPMI terhadap 84 item kebutuhan pekerja mencatatkan KHL berkisar Rp4,6 juta.

Sedangkan angka UMK yang dihitung berdasarkan PP 78/2015 yakni sebesar Rp 4.130.279. Bertambah Rp 323.221 dari UMK Batam 2019, Rp 3.806.386. Kenaikan sebesar 8,51 persen ini diambil dari total pertumbuhan ekonomi dan angka inflasi nasional.

Bacaan Lainnya

Penolakan ini dibunyikan dalam berita acara rapat DPK. Pada poin usulan dari pekerja dan buruh disebutkan bahwa FSPMI menolak penetapan UMK 2020 yang berdasarkan PP 78/2015. Dan tidak bersedia menandatangani berita acara rapat serta meninggalkan ruang rapat. FSPMI tidak mencantumkan angka usulan sama sekali dalam berita acara tersebut.

Alfitoni menegaskan, karena rapat tetap memaksakan paket nasional, penetapan UMK berdasarkan PP 78, maka sikap FSPMI adalah walkout atau keluar. Namun pihaknya tetap menghargai apabila ada serikat lain yang mendukung hasil keputusan rapat.

“Kita menghargai sikap serikat lain. Karena mungkin dia juga punya pandangan sendiri di internal mereka,” tuturnya.

SPSI juga menyatakan penolakan. Namun sedikit berbeda dari FSPMI. Dalam berita acara rapat serikat ini, SPSI mengusulkan angka UMK naik sebesar 15 persen atau menjadi Rp 4.377.312.

Sedangkan Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (SBSI) menyetujui dan menerima usulan kenaikan UMK 2020 sebesar 8,51 persen. Tapi SBSI memberikan catatan. Apabila pembahasan Upah Minimum Sektoral Kota (UMSK) 2020 tidak mencapai kesepakatan bipartit antara pengusaha dan pekerja, maka dibahas di DPK.

(Mb/MCBatam)

Pos terkait