Hendak Bom Polisi Pakai Mobil Bareng Istri, Ahmad Safii Dibui 5 Tahun

Metrobatam, Jakarta – Ahmad Safiii mengajak istrinya untuk mengebom polisi menggunakan mobil pada upacara 17 Agustus. Aksi itu terendus Densus 88 sehingga bisa ditangkal. Safii dihukum 5 tahun penjara.

Sebagaimaan dikutip dari Putusan Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta yang dilansir di websitenya, Kamis (7/11/2019), kasus bermula saat Safii dibaiat untuk tunduk kepada ISIS. Pembaiatan itu dilakukan di Pondok Pesantren di Ciamis pada 2015 bersama 38 orang lainnya. Selepas itu, ia mengikuti pengajian di Desa Cipancuk, Haurgelis, Indramayu. Mereka membentuk JAD Indramayu.

Safii belajar membuat bom kepada Galuh di daerah Pamanukan. Safii kemudian membeli peralatan membuat bom, termasuk sebuah mobil bekas yang digunakan untuk membawa bom. Untuk membeli bahan bom, Safii menggunakan uang istrinya sebesar Rp 17 juta.

Bom itu dirakit di bengkel motor Safii di Cipancuk. Ia dibantu oleh istrinya, Maryam dan anaknya, Imam Izzudin Baihaqi. Setelah bom jadi, Safii mengajak istrinya untuk ikut menjadi pengebom janji akan masuk sorga. Maryam menyanggupinya.

Bacaan Lainnya

Dipilihlah waktu yang tepat yaitu 17 Agustus 2018. Safii merencanakan akan membawa bom yang ditaruh di mobil dan menabrakannya di upacara HUT RI ke arah polisi. Namun belum sempat rencananya terwujud, Safii dibekuk Densus 88.

Pada 17 Juli 2019, jaksa menuntut Safii dengan hukuman 9 tahun penjara. Tapi PN Jaktim hanya memberikan hukuman 7 tahun penjara kepada Safii.

Jaksa tidak terima dan mengajukan banding terhadap pria kelahiran 12 Desember 1974 itu. Bukannya memperberat, PT Jakarta malah meringankan hukuman Safii.

“Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa selama 5 tahun,” putus majelis hakim yang diketuai James Butar-butar dengan anggota Sri Anggarwati dan Edwarman.

Majelis menilai hukuman 7 tahun penjara terlalu berat karena ia melakukan perbuatannya karena perngaruh dari lingkungan.

“Sehingga pidana penjara dirasakan adil dan dapat merubah sifat dan perilaku terdakwa menjadi baik dan diterima oleh masyarakat,” ujar majelis. (mb/detik)

Pos terkait