Indonesia Kembalikan Buron Kasus Narkoba ke Korsel

Metrobatam, Jakarta – Kementerian Hukum dan HAM mengekstradisi dua Warga Negara Asing yang menjadi buronan kasus narkoba di Korea Selatan. Direktur Otoritas Pusat Hukum Internasional Ditjen AHU Kemenkumham Tudiono mengatakan ekstradisi itu merupakan permintaan langsung dari pemerintah Korsel.

“Pemerintah Republik Korea (Selatan) menyampaikan permintaan ekstradisi tersebut, yang diajukan berdasarkan Perjanjian Ekstradisi antara Republik Indonesia dan Republik Korea (Selatan),” ujar Tudiono dalam keterangan tertulis, Kamis (7/11).

Tudiono mengatakan dua WNA yang dideportasi ke Korsel berinisial AG asal Malaysia dan LTK asal Filipina. Keduanya diekstradisi ke Korsel lewat Bandara I Ngurah Rai, Bali, Kamis (7/11).

Lebih lanjut, Tudiono mengatakan kedua WNA ini disangka melakukan tindak pidana, yakni membawa masuk sabu. Narkotika golongan I jenis metamfetamina (methamphetamine) yang dibawa masuk ke Korsel itu seberat 2.050,46 gram ke dalam wilayah Korsel.

Bacaan Lainnya

Hal tersebut melanggar Pasal 58 Undang-Undang Republik Korsel tentang Pengendalian Narkotika dan Pasal 11 Undang-Undang Republik Korsel tentang Hukum Tambahan mengenai Kejahatan Spesifik (Psikotropika).

Keduanya, kata Tudiono, ditangkap di wilayah Indonesia oleh Kepolisian RI merujuk Red Notice Interpol atas permintaan Kepolisian Republik Korea.

Terkait proses ekstradisi sendiri, Tudiono berkata, sudah berdasarkan Kepres Nomor 21 Tahun 2019 tanggal 26 Juli 2019 dan Kepres Nomor 19 Tahun 2019 tanggal 26 Juli 2019 yang mengabulkan permintaan ekstradisi terhadap AG dan LTK.

“Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia melaksanakan Keputusan Presiden tersebut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujarnya.

Di sisi lain, Tudiono berkata ekstradisi ditindaklanjuti melalui rapat koordinasi antar kementerian dan lembaga pada hari Rabu, 25 September 2019. Hasil dari rapat itu, ia mengklaim Indonesia sepakat menyerahkan AG dan LTK pada 7 November 2019 di Kejaksaan Tinggi Bali sekitar pukul 15.00 WITA.

“Waktu dan tempat tersebut telah memperoleh persetujuan dari Pemerintah Republik Korea (Selatan),” ujar Tudiono.

Lebih dari itu, Tudiono menyampaikan pelaksanaan ekstradisi dihadiri dan disaksikan oleh perwakilan kementerian dan lembaga terkait penanganan ekstradisi AG dan LTK di Indonesia, di antaranya Wakil Kejaksaan Tinggi Bali Didik Farkhan Alisyahdi dan perwakilan Pemerintah Korsel. Direktur Otoritas Pusat dan Hukum Internasional Ditjen AHU menjadi perwakilan dari Pemerintah Indonesia dalam pelaksanaan ekstradisi tersebut.

“Pelaksanaan ekstradisi berjalan lancar dan berhasil berkat dukungan, kerja sama, dan sinergitas yang sangat baik dari berbagai kementerian dan lembaga terkait,” ujarnya. (mb/detik)

Pos terkait