Jaksa Bongkar Struktur JAD Bandung: Dibaiat di Masjid Telkom, Diminta Perang

Metrobatam, Jakarta – Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta menghukum 2 tahun penjara Sendi Hidayat (25) karena menjadi anggota Jamaah Anshorut Tauhid (JAD). Dalam dakwaan jaksa, terungkap struktur JAD Bandung yang sangat rapi.

Kasus bermula saat kelompok pendukung Daulah Islamiyah (ISIS) di Indonesia mengadakan pertemuan dengan narapidana terorisme, Aman Abdurrahman dan Abu Bakar Ba’asyir, di LP Nusakambangan pada tahun 2015. Dalam pertemuan itu, Amman menekankan pentingnya manhaj bagi para pendukung Daulah Islamiyah di Indonesia.

Setelah pertemuan itu, diadakan pertemuan di Batu, Malang, Jawa Timur. Dalam pertemuan itu disamakan pemahaman Daulah Islamiyah. Oleh sebab itu, dibentuk struktur JAD dan akan melatih para anggota untuk perang.

Salah satu peserta, Soleh, diberi mandat oleh Ketua JAD Jabar Khoerul untuk membuat pengurus JAD Bandung. Lalu dibuatkan struktur JAD Bandung:

Bacaan Lainnya
  • Pemimpin yaitu Ustad Ujang Kusnandang alias Abu Zahra.
  • Wakil Pimpinan yaitu Rizal Dzurrahman alias Abu Arham.
  • Sekretaris yaitu Ivan alias Abu Djakir.
  • Bendara yaitu Teguh.
  • Pemateri yaitu Ustad Iqbal alias ustad Kiki dan Ustad Muslih.
  • Askari yaitu Opick dan Ichwan Nurul Salam alias Iwan.

Selain itu, dibuat pula JAD tingkat kecamatan yang disebut dengan qoriah. Yaitu:

A. Amir Qoriah Bandung Barat diketuai Fani alias Abu Sabit.

Anggota:

  • Deden
  • Riza
  • Jajang Iqin Shodiqin alias Abu Reffan.
  • Ade Sumarlin alias Ade bin Widaryat.
  • Ivan

B. Amir Qoriah Bandung Tengah yaitu Sholeh Abdurrahman alias Sholeh alias Abu Pursan alias Kang Sholeh.

Anggota:

  • Abu Rofiq.
  • Syukron.
  • Ilham.
  • Angga.
  • Krisna.
  • Jejen Rusdiana.
  • Sendi Hidayat
  • M Rahmat alias Dede bin Endi Parman.
  • Teddy Bahtera Lesmana.
  • Roni Hamdani alias Hasan Abdurrohim bin Ujang Syamsudin.

C. Amir Qoriah Bandung Selatan yaitu Yayat Cahdiyat alias Abu Salam.

Anggota:

  • Yosep.
  • Ahmad.
  • Asep Karpet.
  • Abu Sofi
  • Fahri.
  • Danang.
  • Abu Almer.
  • Abu Rehan.
  • Fauzan Amir.
  • Agus Muslim.
  • Agus Dapur.
  • Ridho.

D. Amir Qoriah Bandung Timur yaitu Muslih Afifi Affandi.

Anggota:

  • Kiki Muhammad Iqbal.
  • Opik.
  • Seno.
  • Teguh.
  • Ichwan.
  • Heri.
  • Tris.
  • Ahmad Syukri.
  • Ade Sumarlin.

E. Amir Qoriah Bandung Utara yaitu Teja

  • Anggota: Agus.

Bagaimana dengan Sendi yang menjadi anggota Qoriah Bandung Tengah? Ia masuk kelompok itu sejak aktif di HTI di kelas 3 SMK pada 2015. Sendi dkk melaksanakan taklim dan i’dad. Kegiatan taklim dilaksanakan di Masjid As-Sunnah dengan pengisi ustad Muslih Afifi Affandi.

Dalam pengajian itu diajarkan soal jihad, bom bunuh diri, mengkafirkan orang (takfiri), hijrah ke Suriah, hingga perang dengan aparat negara.

“Sendi Hidayat telah berbait kepada Abu Bakar Al Baghdadi pada sekitar pertengahan tahun 2016 di Masjid Telkom (Masjid Darul Ikhsan) di daerah Gegerkalong, Bandung,” demikain urai jaksa.

Isi Baiat:

Kami berbaiat kepada amirul mukmimin Abu Bakar Albagdadi Al Quraisyi untuk mendengar dan taat dalam keadaan sempit dan lapang, dalam keadaan susah dan senang. Tidak merebut kekuasaan dari pemiliknya, berkata jujur. Di mana saja tanpa takut celaan orang yang mencela dan Allah sebagai saksinya.

Kegiatan tersebut diadakan sebelum kajian dan yang terlibat dalam baiat itu adalah Agus dan Jejen. Usai berbaiat, Sendi menjadi pendukung Daulah Islamiyah Abu Bakar Al Baghdadi. Setelah itu, kajian serupa kerap diadakan di sejumlah masjid di Bandung.

Setelah itu, kelompok ini melakukan persiapan fisik dengan latihan di Gunung Putri, Sumedang dengan tujuan menempa diri agar siap berperang. Belakangan, kelompok ini melakukan sejumlah serangan, di antaranya:

  1. Rizal, Ivan, Abu Faiz dan Abu Sofi merencanakan membunuh polisi di Pospol Senen. Tapi Densus 88 melakukan penangkapan sebelum mereka beraksi pada 25 Desember 2016.
  2. Yayat Hidayat berencana melakukan bom bunuh diri. Namun bom itu meledak terlebih dahulu dan Yayat lari ke Kelurahan Arjuna pada 27 Februari 2017. Yayat melakukan perlawanan sehingga dilumpuhkan dengan timah panas dan tewas. Orang yang membantu membuat bom, Agus Suanto dan Soleh Abdurrahman ditangkap di tempat berbeda.
  3. Ichwan Nurul Salam melakukan bom bunuh diri di Terminal Kampung Melayu, Jakarta Selatan. Sejumlah warga dan anggota Polisi jadi korban.

Akhirnya Sendi bersama 11 orang lainnya ditangkap Densus 88 dan diadili dengan berkas terpisah. Pada 31 Juli 2019, jaksa menuntut Sendi selama 5 tahun penjara. Atas tuntutan ini, Sendi dijatuhi hukuman 2 tahun penjara oleh PN Jaktim pada 12 Agustus 2019.

Jaksa tidak terima dan mengajukan kasasi. Apa kata majelis tinggi?

“Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur Nomor 502/Pid.Sus/2019/PN.Jkt.Tim tanggal 14 Agustus 2019 yang dimintakan banding tersebut,” putus majelis tinggi sebagaimana dilansir website MA, Selasa (5/11/2019). Duduk sebagai ketua majelis Sanwari dengan anggota I Nyoman Adi Juliasa dan Herdi Agusten. (mb/detik)

Pos terkait