Jokowi Tambah Kriteria Baru Anggota Dewan Pengawas KPK, Apa?

Metrobatam, Jakarta – Nama-nama yang masuk menjadi anggota Dewan Pengawas (Dewas) KPK masih digodok Presiden Joko Widodo (Jokowi). Istana menyebut, Jokowi menambahkan kriteria tambahan untuk Dewas KPK.

“Secara normatif, mengikuti kriteria yang ada dalam UU Nomor 19 Tahun 2019, tetapi tentu pemerintah menambahkan kriteria yaitu sesuai politik hukum pemerintah,” ujar Staf Khusus Presiden Fadjroel Rachman di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Kamis (7/11/2019).

Fadjroel menyebut kriteria yang ditambah adalah sesuai politik hukum pemerintah. Apa maksudnya?

“Politik hukum pemerintah adalah penegakkan hukum setegak-tegaknya, yaitu menghormati UU Nomor 19 Tahun 2019 yang telah direvisi. Kedua, politik hukum pemerintah adalah antikorupsi. Jadi tegas sekali,” katanya.

Bacaan Lainnya

“Makanya kemarin ditanyakan apakah ini terkait politik pemerintah? Iya, ini politik pemerintah,” imbuhnya.

Terkait isu Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dan Antasari Azhar yang diisukan jadi Dewas KPK, Fadjroel mengatakan tidak ada spesifik nama yang disebut Jokowi. Namun Fadjroel memastikan Dewas KPK tidak pernah tersangkut kasus pidana.

“Tidak ada nama yang secara khusus disebutkan. Yang ada hanya bahwa kriteria itu saja. Kalau mereka lulus S1, mereka berusia 55 tahun, mereka tidak pernah menjalani tindak pidana. Tentu yang pernah menjalani pidana korupsi secara khusus diperhatikan,” ujarnya. (mb/detik)

Pos terkait