MA Tolak PK Perusahaan Sawit Pembakar Lahan

Metrobatam, Jakarta – Mahkamah Agung menolak permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan perusahaan perkebunan sawit, PT Waringin Argo Jaya (WAJ).

Dalam amar putusan, PT WAJ diminta membayar kerugian dan biaya pemulihan lahan terbakar sebesar Rp466.468.991.700. Putusan ini memperkuat putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan Pengadilan Tinggi Jakarta.

Dikutip dari laman Direktori Putusan MA, perkara ini diputus pada 30 Oktober 2019 oleh tiga hakim yakni Zahrul Rabain, Maria Anna Sumiyati, dan Sunarto. Dalam amar putusannya dinyatakan, ‘tolak’.

Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Rasio Ridho Sani mengapresiasi putusan hakim MA. Ia menyatakan akan serius dan konsisten untuk penegakan hukum.

Bacaan Lainnya

“Pemerintah tidak berhenti untuk menindak pelaku karhutla karena dampak karhutla dampaknya sangat serius terhadap kesehatan masyarakat, ekosistem, kehati, dan ekonomi. Harus ada efek jera agar tidak terulang,” ujar Rasio seperti dikutip dari akun twitter Ditjen Gakkum KLHK @GakkumKLHK, Kamis (7/11).

Rasio menyatakan, saat ini sudah ada 9 gugatan karhutla yang sudah inkrah dari 17 kasus karhutla yang digugat oleh KLHK. Total nilai yang sudah inkrah mencapai Rp3,15 triliun.

Ia memastikan akan terus berkoordinasi dengan ketua pengadilan negeri untuk percepatan eksekusi semua gugatan yang sudah inkrah.

“Saat ini kami sedang mengumpulkan informasi mengenai aset PT WAJ sebagai data pendukung untuk diserahkan kepada Ketua Pengadilan Negeri agar bisa dilaksanakan sita eksekusinya,” katanya.

Rasio menuturkan, KLHK sebenarnya telah mengajukan permohonan eksekusi sejak 28 Mei 2019. Pihaknya juga telah mengajukan permohonan inkrah melalui PN Jaksel pada 4 Juli 2019 dan menerima surat pernyataan Inkracht van Gewijsde pada 8 Juli 2019.

KLHK kemudian mengajukan permohonan pelaksanaan eksekusi yang dilanjutkan dengan pembayaran Surat Kuasa Untuk Membayar biaya pemanggilan teguran (Anmaning). Namun hingga putusan PK dikeluarkan MA, KLHK belum menerima relaas pemanggilan teguran dari PN Jaksel.

Dalam putusan PN Jaksel, PT WAJ telah dinyatakan bersalah membakar lahan seluas 1.802 hektare dengan nomor perkara 456/Pdt/G-LH/2016/PN.Jkt.Sel tanggal 7 Februari 2017.

Dalam putusan tersebut, PT WAJ juga diwajibkan membayar kerugian materiil sebesar Rp173.468.991.700 dan biaya pemulihan lingkungan atas lahan yang terbakar seluas 1.626,53 hektare senilai Rp293 miliar.

Pengadilan Tinggi Jakarta kemudian menguatkan putusan PN Jaksel pada 27 September 2017. PT WAJ tetap dinyatakan bersalah dan wajib membayar ganti rugi.

Atas putusan tersebut, PT WAJ mengajukan kasasi ke MA pada 14 Februari 2018. Namun MA menolak kasasi tersebut. PT WAJ kemudian mengajukan PK dan MA kembali menolak. (mb/cnn indonesia)

Pos terkait