Polisi Tangkap Sindikat Narkoba Malaysia-Kepri, 1 Orang Ditembak Mati

Metrobatam, Jakarta – Polisi mengungkap sindikat narkoba Malaysia-Kepulauan Riau (Kepri). Sebanyak empat orang ditangkap dan satu diantaranya ditembak mati.

“Tersangka melakukan perlawanan terhadap petugas sehingga terpaksa dilakukan tindakan tegas dan terukur yang mengakibatkan yang bersangkutan meninggal dunia,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Dedi Prasetyo, dalam keterangannya, Rabu (6/11/2019).

Dedi mengatakan keempat tersangka ditangkap pada Minggu (3/11) lalu. Awalnya polisi menangkap seorang pengedar bernama Hengky di wilayah Tanjung Pinang.

Dari tangan Hengky, polisi meyita 12 kg sabu, 220 butir ekstasi dan 550 butir happy five. Usai meringkus Hengky, polisi menangkap dua rekannya, yakni A Peng dan A Kiong.

Bacaan Lainnya

Para tersangka mengatakan narkoba itu berasal dari seseorang bernama Edi. Polisi lalu melakukan pengembangan dan menangkap Edi rumahnya.

“Edi diduga sebagai pengendali yang menyiapkan transportasi kapal untuk membawa Narkoba dari Malaysia,” ungkap Dedi.

Edi mengaku mendapatkan narkoba itu dari warga negara Malaysia bernama David. Narkoba itu kemudian diangkut oleh kurir menggunakan kapal dari Malaysia menuju Batam.

“David ini kita tetapkan sebagai DPO),” ucap Dedi.

Dalam proses pengembangan, Dedi menuturkan tersangka Edi berupaya melarikan diri dan sempat melawan hingga akhirnya ditembak di tempat.

“Para tersangka dijerat Pasal 114 Undang-undang Narkotika dengan ancaman hukuman mati,” tandas Dedi.

Polairud Polda Kaltim Amankan 6 Kg Sabu

Sementara Polda Kalimantan Timur menangkap seorang penyelundup narkoba di wilayah Samarinda. Dari tersangka bernama Ilham (37), polisi menyita barang bukti 6 kilogram (kg) sabu.

Penangkapan berawal dari adanya informasi yang masuk ke Direktorat Polairud dan Direktorat Narkoba Polda Kaltim. Informasi menyebutkan akan ada narkotika masuk ke Kalimantan Timur dari Tawau, Malaysia, melalui perairan Tanjung Batu, Kabupaten Derau.

“Kemudian barang tersebut dibawa dengan menggunakan jalur darat menuju Samarinda,” kata Kasubdit Gakkum Ditpolairud Polda Kaltim Kompol Teguh Nugroho, dalam keterangannya, Selasa (5/11/2019).

Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti, kemudian tim diturunkan ke lokasi untuk melakukan penyelidikan. Hingga pada Sabtu (2/11) diketahui tersangka mengirimkan barang lewat jalur darat.

“Tepatnya di Jalan Bhayangkara Taman Samarendag, Kecamatan Samarinda, tim melihat sebuah mobil yang melaju dengan kecepatan tinggi, sehingga menimbulkan kecurigaan,” tuturnya.

Polisi kemudian mengejar mobil tersebut dan menyergapnya. Di mobil tersebut didapati tersangka Ilham yang mengemudikan mobil tersebut.

“Kemudian dilakukan penggeledahan oleh tim dan ditemukan 6 paket besar narkotika jenis sabu seberat 6 kg,” tuturnya.

Tersangka kemudian diamankan dan diinterogasi. Hasil pendalaman menunjukkan tersangka mengaku mendapatkan barang tersebut dari seseorang berinisial OPA.

“OPA ini masih DPO, dia berkomunikasi dengan tersangka melalui sambungan telepon. Saat ini masih kami kembangkan,” tandasnya.

Sedangkan di Sumatera Selatan Polisi menangkap empat nelayan, terkait peredaran narkoba. Dari keempat pelaku disita 1,3 kg narkoba jenis sabu.

“Kasus peredaran narkoba ini terungkap akhir Oktober lalu. Ada 1,277 gram atau bruto sekitar 1,3 kg sabu kami amankan,” terang Kapolres Banyuasin, AKBP Danny Sianipar, Rabu (6/11/2019).

Keempat pelaku ditangkap Satres Narkoba Polres Banyuasin pada Jumat (25/10) sekitar pukul 20.20 WIB. Mereka ditangkap saat akan transaksi di wilayah Sungsang, perairan Sungai Musi.

Keempat pelaku tersebut yakni Budiman (30), Mukti Majid (42), David A Roni (21), dan Rizal FR (36). Keempat nelayan itu berasal dari Sungsang, Banyuasin.

Keempat pelaku ditangkap saat akan transaksi di wilayah Sungsang, perairan Sungai MusiKeempat pelaku ditangkap saat akan transaksi di wilayah Sungsang, perairan Sungai Musi ( Dok. Istimewa)

“Penangkapan dipimpin Kasat Narkoba AKP Liswan. Paket narkoba kita dapat dari beberapa lokasi, jumlahnya banyak,” kata Danny.

Selain sabu, polisi turut mengamankan barang bukti berupa tas dan alat komunikasi. Dengan terungkapnya peredaran barang haram tersebut, Danny mengklaim sebanyak 8.000 jiwa terselamatkan. Para pelaku terancam Pasal 114 subsider Pasal 112 Ayat (2) juncto Pasal 132 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup atau pidana maksimal 20 tahun penjara atau denda paling sedikit Rp 1 milyar,” katanya. (mb/detik)

Pos terkait