Soal FPI, PPP Minta Fachrul Razi dan Tito Satu Suara

Metrobatam, Jakarta – Partai Persatuan Pembangunan meminta Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian bersama Menteri Agama Fachrul Razi bersinergi dan berkoordinasi terkait izin perpanjangan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) Front Pembela Islam (FPI) agar tidak terjadi perdebatan di publik.

“Sebaiknya, Mendagri jangan apriori terlebih dahulu, apalagi Menag sudah memberi legacy bahwa FPI itu sangat pancasilais,” Wakil Sekretaris Jenderal PPP Ahmad Baidowi di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta pada Jumat (29/11).

“Kemendagri maupun Kemenag harus bersinergi, harus berkoordinasi satu sama lain supaya tidak terjadi perdebatan di publik,” ujarnya lagi.

Baidowi menyarankan agar Tito dan Facrul menyelesaikan perbedaan terkait izin perpanjangan SKT FPI di internal pemerintah. Menurut Baidowi, Tito dan Fachrul harus tampil satu suara dalam memberikan pernyataan di hadapan publik.

Bacaan Lainnya

“Jangan berbeda pendapat di luar, ini kan sudah mulai. Mendagri begini, Menag begini, meskipun sikapnya kecil saja. Sebaiknya diselesaikan di dalam pemerintahan, sehingga ketika keluar menanggapi satu per satu persoalan itu satu kata,” kata Awiek, sapaannya.

Lebih jauh, Awiek menyatakan bahwa FPI masih memiliki peluang mendapatkan izin perpanjangan SKT. Pasalnya, lanjut dia, FPI sudah meneken pernyataan setia kepada Pancasila dan NKRI.

Namun begitu, Awiek meminta FPI menjelaskan soal kalimat khilafah islamiyah yang tertuang di dalam AD/ART. Ia pun berharap semua pihak bisa saling menghargai bila FPI telah memberikan penjelasan tentang hal tersebut.

“Harus ada di dalam ketentuan kejelasan khilafah apa yang dimaksud FPI. Apakah khilafah sebagai yang ada pada Alquran dan hadis bahwa manusia di dunia ini adalah khilafah, atau khilafah sebuah sistem negara,” ucap Awiek.

Sebelumnya, Tito menyampaikan visi dan misi FPI sebagaimana tertuang dalam AD/ART ormas tersebut masih menjadi masalah dalam proses perpanjangan izin SKT.

Dia menjelaskan visi dan misi FPI dinilai masih menjadi masalah karena di dalamnya disebutkan penerapan Islam secara kafah di bawah naungan khilafah islamiyah melalui pelaksanaan dakwah, penegakan hisbah, dan pengawalan jihad.

Menurutnya, hal ini menjadi poin yang tengah didalami oleh Kemenag karena memunculkan beragam pertanyaan dan terkesan menggunakan bahasa yang kabur.

Di sisi lain Sekjen Kementerian Agama Nur Kholis Setiawan mengatakan FPI sudah memenuhi persyaratan permohonan rekomendasi organisasi kemasyarakatan yang diatur dalam Peraturan Menteri Agama Nomor 14 Tahun 2019.

“Seluruh persyaratan yang diatur dalam PMA 14/2019 sudah dipenuhi FPI sehingga kami keluarkan rekomendasi pendaftaran ulang Surat Keterangan Terdaftar atau SKT-nya,” kata Nur Kholis lewat siaran pers yang diterima di Jakarta, Kamis (28/11). (mb/cnn indonesia)

Pos terkait