Bejat, Warga Manggarai Bahu Membahu Tangkap Tetangga yang Perkosa Anak Tirinya

Metrobatam, Jakarta – Eko Koco selaku ketua RT di salah satu Kelurahan Manggarai, Kecamatan Jagakarsa, Jakarta Selatan membenarkan jika salah satu warganya berinisial D mencabuli putri tirinya yang baru berusia sembilan tahun.

Semua berawal ketika bocah tersebut tengah bermain dengan para tetangga pada Rabu (27/11/2019). Tiba-tiba dia dengan malu-malu bercerita dengan tetangganya. “Akhinya dia cerita sama salah satu warga. ‘Kamu kenapa?’ Akhirnya dia cerita dah sama salah satu warga. ‘Kenapa sih bisik bisik ?’ kata warga. ‘Saya diperkosa sama bapak saya’ langsung geger itu,” kata Eko saat ditemui di kediamannya, Senin (2/12/2019).

Seketika, warga pun geger dengan pengakuan korban. Eko dan beberapa warga lain pun langsung membawa korban ke rumah sakit untuk melakukan pemeriksaan. Namun pihak rumah sakit menganjurkan untuk membuat laporan ke polsek terlebih dahulu.

“Pas diperiksa di polsek baru dia (korban) cerita semuanya,” kata Eko.

Bacaan Lainnya

Usai jalani pemeriksaan, Eko dan anggota polisi berusaha menjemput D yang bekerja sebagai satpam di salah satu rumah sakit di kawasan Pondok Bambu. Sedangkan beberap pihak keamanan warga menunggu di rumah D, berjaga jaga jika pelaku sudah pulang sebelum dijemput. Warga bahu membahu membantu proses penangkapan itu.

“Sudah saya jalan ke Kasablanka ternyata orang keamanan telpon ‘Pak orangnya sudah tertangkap di rumah’,” ujar Eko.

Seketika, D jadi bulan-bulanan massa yang geram dengan aksi jahatnya. Namun pihak polisi cepat mengambil tindakan dengan mengamankan pelaku dan membawanya ke Polres Metro Jakarta Selatan. Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Selatan, Komisaris Polisi Andi Sinjaya Ghalib pun membenarkan jika pelaku sudah ditangkap.

“Sudah kita tangkap pelaku berinisial D dan sudah kita lakukan penahanan,” kata Andi saat dikonfirmasi.

Andi menjelaskan jika pelaku sudah melakukan aksinya sejak tahun 2017. Dia melakukan aksinya ketika istri sekaligus ibu kandung dari anak tersebut sedang tidak ada di rumah. Hal tersebut sekaligus membantah kabar yang beredar jika ibu kandung korban menyaksikan sendiri aksi bejad antara suami dan anak kandungnya.

“Tidak, jadi bukan di depan ibunya. Justru dilakukan setiap ibunya tidak ada di rumah. Justru ibu korban yang melapor ke polisi,” jelas Andi. Atas perbuatannya, D dijerat dengan Pasal 76 huruf D jo 81 UU RI Nomor 34 Tahun 2015 tentang Perlindingan Anak dengan ancaman 15 tahun. (mb/kompas)

Pos terkait