Bila Ada PNS Korupsi, Sri Mulyani: Bisa Nggak Lebih Keras dari Dipecat?

Metrobatam, Jakarta – Menteri Keuangan Sri Mulyani mengaku tak rela jika ada anak buahnya yang korupsi sekadar dihukum pecat tanpa diberi hukuman pemberat lainnya. Sri Mulyani ingin hukumannya lebih berat.

“Bisa tidak, lebih keras dari dipecat karena tindakannya itu jelas menyakitkan hati kita semua,” ujar Sri Mulyani dalam peringatan Hari AntiKorupsi Sedunia (Hakordia) di Gedung Direktorat Jenderal Pajak, Jakarta, Selasa (3/12).

Bahkan Sri Mulyani menyayangkan lambatnya tindak pemecatan terhadap anak buahnya yang melakukan tindak korupsi.

“Kita juga terhalang oleh PP (Peraturan Pemerintah) No. 53, yang membuat kita tak bisa langsung memecat. Untuk itu, saya biasanya langsung memerintah langsung aja pecat, saat itu juga, meski ada PP nya, kita upayakan cari cara lain aja,” katanya.

Bacaan Lainnya

Sebagaimana diketahui, PP Nomor 53 Tahun 2010 tentang Peraturan Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS) ini mengatur sanksi atas perilaku korup ASN dan dimasukkan dalam kategori hukuman berat.

Akan tetapi kategori hukuman berat yang tertuang dalam beleid ini pun tak secara tegas langsung memecat PNS yang ketahuan korupsi.

Berikut sanksi hukuman berat yang dituang dalam kebijakan tersebut:

a. Penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 3 (tiga) tahun;

b. Pemindahan dalam rangka penurunan jabatan setingkat lebih rendah;

c. Pembebasan dari jabatan;

d. Pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS; dan

e. Pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS.

“Hanya karena ada satu atau dua petugas yang korup, malah membuat kita dipersepsikan identik begitu, padahal yang lain kerjanya bener, itu jelas pengkhianatan, makanya saya kesel banget soal itu,” ucapnya. (mb/detik)

Pos terkait