DPR Desak Isu Rekening Kasino Kepala Daerah di LN Diusut Tuntas

Metrobatam, Jakarta – Komisi II DPR RI meminta Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengusut tuntas dugaan kepala daerah memiliki rekening kasino di luar negeri. Komisi II mempertanyakan apakah kepala daerah yang memiliki rekening itu tidak punya kerjaan lain di daerah yang dipimpin.

“Kalau kepala daerah berinteraksi dengan dunia seperti itu, itu kepala daerah apa tidak ada kerjanya lagi selain… atau apakah sudah selesai masalah di daerahnya, sehingga dia bisa asyik-asyik main di kasino? Itu tidak benar juga,” kata Ketua Komisi II Ahmad Doli Kurnia kepada wartawan di kompleks MPR/DPR, Senayan, Jakarta, Senin (16/12/2019).

Doli meminta PPATK mengungkapkan kepala daerah mana yang memiliki rekening kasino itu. Ia juga meminta penegak hukum menelusurinya.

“Saya kira ini harus diusut tuntas. PPATK harus menjelaskan lebih clear dana itu apa dan siapa yang punya. Dan saya kira aparat penegak hukum juga harus sudah masuk meneliti,” jelasnya.

Bacaan Lainnya

Menurut Doli, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) juga harus mencari tahu perihal informasi kepala daerah memiliki rekening kasino. Politikus Golkar itu meminta Kemendagri juga melakukan pembinaan.

“Oleh karena itu Kemendagri harus mencari tahu dan kemudian memberikan pembinaan terhadap kepala-kepala daerah. Kepala daerah tugas dan fungsi pokoknya adalah memajukan daerah,” ucap Doli.

“Jalan-jalan saja, menurut saya, sudah mengurangi kerjanya sebagai kepala daerah. Apa lagi bermain di kasino, luar biasa buruk sekali,” imbuhnya.

Wakil Ketua Komisi II Saan Mustopa menyebut pihaknya akan juga meminta penjelasan Mendagri Tito Karnavian. Saan menyebut Komisi II bakal segera mengagendakan rapat dengan Tito.

“DPR, khususnya Komisi II, dalam hal ini tentunya akan sesegera mungkin dalam sidang nanti untuk mengagendakan dengan Kemendagri, untuk membahas soal dana parkir di kasino itu,” jelasnya.

Sebelumnya, Kepala PPATK Kiagus Ahmad Badaruddin mengungkapkan bahwa jajarannya menemukan adanya dugaan kepala daerah melakukan transaksi keuangan di luar negeri yaitu di rekening kasino. Kiagus menyebut para kepala daerah itu melakukan transaksi uang dalam bentuk mata uang asing dengan nominal Rp 50 miliar.

“PPATK menelusuri transaksi keuangan beberapa kepala daerah yang diduga melakukan penempatan dana yang signifikan dalam bentuk valuta asing dengan nominal setara Rp 50 miliar ke rekening kasino di luar negeri,” ujar Kepala PPATK Kiagus Ahmad Badaruddin dalam refleksi akhir tahun di kantornya, Jalan Ir Haji Juanda, Jakarta Pusat, Jumat (13/12).

Panggil Mendagri

Wakil Ketua Komisi II Saan Mustofa menyatakan Menteri Tito dan PPATK akan dipanggil setelah masa reses selesai atau sekitar Januari 2020 mendatang.

“DPR khususnya Komisi II dalam hal ini tentunya akan sesegera mungkin dalam sidang nanti untuk mengagendakan dengan Kemendagri untuk membahas soal dana parkir di kasino itu,” kata Saan di Kompleks MPR/DPR, Senayan, Jakarta, Senin (16/12)

Menurut Saan kunjungan kerja kepala daerah keluar negeri adalah sumber masalahnya. Ia pun mengkritisi Kemendagri yang disebutnya mudah memberikan izin kepada para kepala daerah melakukan kunjungan kerja keluar negeri.

Seharusnya, kata dia, Kemendagri memiliki kewenangan untuk mempertanyakan dan memverifikasi terlebih dulu sebelum mengeluarkan izin bagi kepala daerah ke luar negeri.

“Jangan sampai undangan-undangan ke luar negeri jadi pembicara untuk di forum-forum internasional hanya bagian dari modus operandi mereka untuk bisa ke luar,” kata dia.

Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia Tanjung meminta Kemendagri dan PPATK mengusut dan melakukan pembinaan terhadap kepala daerah yang melakukan pencucian uang di kasino luar negeri.

“Menurut saya itu tidak wajar pertama penempatannya saja di rekening kasino sudah sesuatu yang buruk, artinya kalau ada orang yang menempatkan dana ke rekening seperti itu, orang yang interaksinya sudah sering dengan dunia yang seperti itu,” kata dia. (mb/detik/cnn indonesia)

Pos terkait