Gugatan Perdata ke First Travel Kandas!

Metrobatam, Jakarta – Hakim Pengadilan Negeri (PN) Depok menolak gugatan perdata ke First Travel. Hakim menilai gugatan cacat formil karena penggugat tidak bisa menguraikan apakah gugatan itu dilayangkan oleh jemaah atau oleh agen travel.

Gugatan itu dilayangkan Anny Suhartaty, Hj Ira Faizah, Devi Kusrini, Zuherial, dan Ir Ario Tedjo Dewanggono. Kelimanya dinilai tidak bisa menguraikan sebagai jemaah atau agen travel.

“Mengadili dalam eksepsi menolak turut tergugat seluruhnya. Gugatan penggugat tak dapat diterima, menghukum penggugat biaya perkara yang sampai saat ini Rp 815 ribu,” ujar hakim ketua Ramon Wahyudi di PN Depok, Jalan Boulevard, Pancoran Mas, Depok, Senin (2/12/2019).

Dalam pertimbangannya, hakim anggota Nugraha Medica Prakasa menilai gugatan yang diajukan para penggugat yang terdiri atas agen First Travel dan jemaah itu adalah cacat formil. Hakim menilai lima kelompok penggugat ini tidak mencantumkan secara jelas kerugian-kerugian yang dialami mereka.

Bacaan Lainnya

“Menimbang bahwa uraian pertimbangan di atas dan fakta hukum, maka majelis hakim melihat ada penggugat yang tidak memenuhi persyaratan. Oleh karena itu, penggugat 1, 2, 3, 4, dan 5 tidak memiliki kedudukan sah dalam hukum untuk mewakili jemaah 3.275 sehingga majelis hakim menilai gugatan ini cacat formil,” kata Nugraha dalam pertimbangannya.

Gugatan penggugat atas kerugian yang totalnya mencapai Rp 49 miliar itu, dinilai hakim tidak jelas dan tidak merinci.

“Bahwa dengan pertimbangan di atas dalil posita penggugat hanya jelaskan bahwa penggugat memiliki jemaah 3.200, dan setiap jemaah telah berikan uang kepada penggugat. Namun tergugat tidak memiliki iktikad baik sehingga penggugat mengajukan ganti rugi, namun majelis hakim tidak temukan rinci satu persatu uang yang diberikan jemaah kepada penggugat. Begitu juga dengan bukti yang diberikan para penggugat. Akan tetapi angka petitum para penggugat meminta ganti kerugian. Menimbang gugatan formil harus jelas,” jelasnya.

“Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, dengan demikian gugatan penggugat kabur,” imbuhnya.

Namun hakim ketua Ramon Wahyudi menyampaikan dissenting opinion atas pertimbangan dua hakim yang memeriksa, yaitu hakim Nugraha dan hakim Yulinda Trimurti Asih. Ramon mengaku tidak sepakat dengan pertimbangan kedua hakim yang menyebut gugatan jemaah cacat formil dan kabur.

“Tentang pertimbangan hukum, bahwa saya tidak sependapat. Terkait dengan gugatan kabur dan tuntutan hukum karena legal standing,” kata Ramon.

Ramon menilai semua penggugat mulai dari penggugat 1-5 itu semuanya memiliki hubungan hukum dengan bos First Travel Andika Surachman. Di mana penggugat 1-3 adalah agen, penggugat 4 dan 5 adalah jemaah First Travel yang tidak berangkat.

Karena itu, Ramon menyebut 5 penggugat ini memiliki hak untuk menggugat dan tidak cacat formil.

“Maka dapat disimpulkan penggugat terdiri dari berada di pihak tergugat. Bahwa dalam hukum acara perdata ada dalil menyatakan bisa mendapat keadilan. Jadi dapat disimpulkan bahwa ajukan hak itu harus ada hubungan hukum, dalam hal ini pihak penggugat ada hubungan hukum karena agen dan jemaah,” kata Ramon. (mb/detik)

Pos terkait