Ini Profil Lima Pimpinan KPK Periode 2019-2023

Metrobatam, Jakarta – Presiden Joko Widodo telah melantik lima pimpinan KPK periode 2019-2023. Mereka yang dilantik adalah Firli Bahuri, Nawawi Pomolango, Lili Pintauli Siregar, Alexander Marwata, dan Nurul Ghufron.

Firli cs menggantikan pimpinan KPK periode sebelumnya yang diketuai oleh Agus Rahardjo. Selama menjabat, Agus Rahardjo cs menyelamatkan uang negara senilai total Rp63,8 triliun, terhitung sejak 2016.

KPK era Agus juga telah melakukan 498 penyelidikan, 539 penyidikan dan 433 penuntutan. Di mana sebanyak 286 perkara sudah memperoleh kekuatan hukum tetap (inkrah) dan 383 perkara dalam tahap eksekusi.

Pada masa Agus KPK menetapkan 608 tersangka dalam berbagai modus perkara, dan melaksanakan 87 operasi tangkap tangan. Dengan catatan tersebut, KPK era Firli cs punya beban cukup berat dalam melanjutkan roda pemberantasan korupsi di Indonesia.

Bacaan Lainnya

Berikut profil lima Pimpinan KPK periode 2019-2023:

1. Firli Bahuri

Komjen Pol Firli Bahuri adalah Lulusan Akpol 1990. Perwira tinggi Polri ini punya segudang pengalaman. Ketika menyandang pangkat perwira menengah, Firli pernah menjadi Kapolres Persiapan Lampung Timur dan Wakapolres Lampung Tengah.

Pada 2005 Firli dipindah tugaskan ke Kasat III / Umum Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Kemudian ia diangkat Polri menjadi Kapolres Kebumen (2006), Kapolres Brebes (2007), hingga Wakapolres Metro Jakarta Pusat (2009).

Setahun kemudian (2010), Firli menjabat sebagai Asisten Sespri Presiden. Lalu dia menjabat Dirreskrimsus Polda Jateng (2011) dan Ajudan Wakil Presiden Boediono (2012).

Kariernya terus menanjak. Firli mendapat kenaikan pangkat jenderal bintang satu dan menjadi Wakapolda Banten (2014). Dia kembali ke Mabes Polri pada 2016 sebagai Karodalops Sops Polri.

Pada tahun yang sama Firli didapuk Wakapolda Jawa Tengah (2016), Kapolda Nusa Tenggara Barat (2017), dan Kapolda Sumatera Selatan (2019).

Sebelum menjadi Kapolda Sumatera Selatan, Firli juga pernah menjabat sebagai Deputi Pe)nindakan KPK pada 2018. Namun, kariernya di KPK tak semengkilap di Polri. Firli pernah terseret kasus.

Dia diduga melakukan pertemuan dengan sejumlah tokoh terseret korupsi. Masa baktinya hanya sekitar satu tahun. Setelah tersandung dugaan pelanggaran etik berat, Firli ditarik lagi ke Mabes Polri pada 2019.

Di Mabes Polri Firli justru dipromosikan menjadi Kapolda Sumatera Selatan. Kemudian, pada September, Firli mengikuti seleksi Calon Pimpinan (Capim) KPK dan berhasil terpilih.

Respons publik terhadap pemilihan Firli beragam. Ada yang mendukung dan tak sedikit yang menggelar demo menolak Firli. Kalangan yang menolak sebagian besar berasal dari aktivis antikorupsi.

2. Nawawi Pomolango

Nawawi Pomolango berkarier sebagai hakim selama 30 tahun sebelum terpilih menjadi Pimpinan KPK 2019-2023. Dia mengawali jejaknya sebagai hakim di Pengadilan Negeri (PN) Soasio, Tidore. Ia kemudian menjadi Ketua Pengadilan Poso, Sulawesi Tengah, Wakil Ketua Pengadilan Bandung, Ketua Pengadilan Samarinda, dan Ketua Pengadilan Jakarta Timur, dan hakim Pengadilan Tinggi Denpasar, Bali.

Ia mengantongi sertifikasi hakim tipikor sejak 2006. Perkara korupsi besar yang pernah ditangani Nawawi antara lain kasus Luthfi Hasan Ishaaq, Ahmad Fatonah, Irman Gusman, dan Patrialis Akbar.

Saat menangani kasus suap eks Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Patrialis Akbar, Nawawi, yang mengetuai majelis hakim, menjatuhkan vonis 8 tahun penjara dan denda Rp300 juta. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa KPK, yakni 12,5 tahun penjara dan denda Rp500 juta.

Nawawi dipilih oleh 50 anggota Komisi III DPR saat fit and proper test calon pimpinan KPK pada September lalu. Saat seleksi tersebut Nawawi terang-terangan mengkritik UU KPK.

Menurutnya UU KPK tak memberi peluang untuk menghentikan perkara alias tanpa kewenangan penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) sehingga status tersangka bisa dijabat seumur hidup.

“Kalau you cari orang punya salah jangan gantung orang sampai mati. Dia terus tersangka tapi dia punya anak istri dan jabatannya,” kata Nawawi, Rabu (11/9).

Ia juga menuding KPK tebang pilih dalam menerapkan kasus pencucian uang. Hal itu ia sebut berdasarkan data Transparency International Indonesia (TII), bahwa KPK menerapkan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terhadap 15 dari 313 kasus korupsi yang ditanganinya.

“KPK seperti memilih-milih saja yang mana dia pakai TPPU, yang mana enggak, yang mana wajah miskin, yang mana wajah kaya,” kata Nawawi.

3. Lili Pintauli Siregar

Lili Pintauli Siregar merupakan lulusan Fakultas Hukum Universitas Islam Sumatera Utara (UISU). Wanita kelahiran Tanjung Pandan, Bangka Belitung, 9 Februari 1966 itu juga berprofesi sebagai advokat.

Sikap Lili saat fit and proper test capim KPK di DPR adalah tak sepakat keberadaan dewan pengawas, tapi Lili masih mau memaklumi soal poin penghentian penyidikan (SP3).

Lili memandang KPK perlu memiliki kewenangan menerbitkan SP3. Ia menyatakan sudah banyak orang yang menjadi tersangka korupsi namun kasusnya mandek selama bertahun-tahun tanpa ada kepastian hukum.

“Kalau Dewan Pengawas, saya tidak setuju kalau berhubungan dengan teknis. Karena teknis banget, kalau saya lihat dari media bagaimana mungkin soal itu. Karena ini lembaga unik. KPK kan lembaga unik yang beda dengan lain. Tapi saya pikir sebagai lembaga yang memberikan pemicu lembaga lain supaya jadi profesional,” kata dia.

Lili yang pernah menjabat Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) periode 2013-2018, ini akan meneruskan jejak Basaria Pandjaitan sebagai satu-satunya perempuan di komisioner KPK.

4. Alexander Marwata

Alexander Marwata satu-satunya pimpinan KPK era Agus Rahardjo yang masih bertahan. Sejak KPK berdiri pada 2002 silam, belum pernah ada Pimpinan KPK petahana yang terpilih dua kali lewat proses pemilihan di DPR. Alexander memperoleh 53 suara dalam proses pemilihan usai uji kepatutan dan kelayakan di Komisi III.

Sebelum memimpin KPK, pria kelahiran Klaten pada 26 Februari 1967 itu adalah hakim ad hoc di Pengadilan Tipikor Jakarta sejak 2012.

Alexander juga pernah bekerja di Badan Pengawas Keuangan Pembangunan (BPKP) kurun waktu 1987-2011.

Latar belakang pendidikan Alexander adalah jebolan S1 Ilmu Hukum dari Universitas Indonesia, D IV jurusan akuntansi dari STAN Jakarta. Sementara itu, pendidikan menengah Alexander antara lain SMAN1 Yogyakarta (1983-1986) dan SMP Pangudi Luhur Klaten (1974-1980).

5. Nurul Ghufron

Nurul Ghufron merupakan Dekan Fakultas Hukum Universitas Jember. Pria kelahiran Sumenep, 22 September 1974 ini juga mengenyam pendidikan di beberapa Perguruan Tinggi Negeri.

Setelah meraih sarjana hukum Universitas Jember, Ghufron lantas menempuh pendidikan magister hukum di Universitas Airlangga Surabaya. Lalu, Nurul melengkapi karier akademiknya dengan meraih gelar doktoral di Universitas Padjajaran.

Nurul merupakan akademisi yang berfokus menyoroti pemberantasan korupsi antara lain melalui karya-karya ilmiahnya. Ia terpilih menjadi pimpinan KPK 2019-2023 dengan 51 suara saat voting di DPR RI. (mb/cnn indonesia)

Pos terkait