Kasus Mafia Migas Eks Bos Petral, KPK Panggil Mantan Perjabat PES

Metrobatam, Jakarta – Penyidik KPK memanggil mantan Manager Controller Pertamina Energy Service Pte Ltd (PES) Dody Setiawan terkait kasus perdagangan minyak mentah dan kilang di PES. Ia dipanggil sebagai saksi untuk tersangka mantan Managing Director Pertamina Energy Service Pte Ltd (PES) Bambang Irianto.

“Dipanggil sebagai saksi untuk tersangka BI (Bambang Irianto),” kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Senin (2/12/2019).

Dody juga menjabat Manager Project Management Office-Shared Service Center PT Pertamina (Persero). Selain itu, KPK memanggil tiga orang saksi lain, yaitu:

  • Mantan Light Distillate-Operation Officer PES Indrio Purnomo
  • Mantan Claim Officer PES Mardiansyah
  • Mantab Manajer Market Analys Risk Management and Govence ISC PT Pertamina (Persero) Khairul Rahmat Tanjung

Bambang Irianto menjabat Dirut Pertamina Energy Tranding Ltd (Petral) sebelum dibubarkan pada 2015.

Bacaan Lainnya

Dalam kasus ini, Bambang diduga menerima duit suap USD 2,9 juta lewat perusahaan yang didirikannya di British Virgin Island yakni SIAM Group Holding Ltd. Duit itu diduga diberikan ke Bambang karena membantu mengamankan jatah Kernel Oil dalam tender pengadaan atau penjualan minyak mentah atau produk kilang.

PES disebut KPK seharusnya mengacu pada pedoman yang menyebutkan penetapan penjual atau pembeli yang akan diundang untuk ikut dalam competitive bidding atau direct negotiation mengacu pada aturan PT Pertamina (Persero) dengan urutan prioritas: NOC (National Oil Company), Refiner/Producer, dan Potential Seller/Buyer.

Namun, pada kenyataannya, tidak semua perusahaan yang terdaftar pada Daftar Mitra Usaha Terseleksi (DMUT) PES diundang mengikuti tender di PES.

Bambang bersama sejumlah pejabat PES diduga menentukan rekanan yang akan diundang mengikuti tender, salah satu NOC (National Oil Company) yang sering diundang untuk mengikuti tender dan akhirnya menjadi pihak yang mengirimkan kargo untuk PES/PT Pertamina (Persero) adalah Emirates National Oil Company (ENOC).

Namun KPK menduga ENOC diundang sebagai kamuflase agar seolah-olah PES bekerja sama dengan National Oil Company agar memenuhi syarat pengadaan, padahal minyak berasal dari Kernel Oil.

Awalnya, dengan target menciptakan ketahanan nasional di bidang energi, PT Pertamina (Persero) membentuk fungsi Integrated Supply Chain (ISC). Fungsi ini bertugas melaksanakan kegiatan perencanaan, pengadaan, tukar-menukar, penjualan minyak mentah, intermedia, serta produk kilang untuk komersial dan operasional.

Untuk mendukung target tersebut, PT Pertamina (Persero) mendirikan beberapa perusahaan subsidiari yang dimiliki dan dikendalikan penuh, yakni Pertamina Energy Trading Limited (Petral), yang berkedudukan hukum di Hong Kong, dan Pertamina Energy Services Pte Ltd (PES), yang berkedudukan hukum di Singapura. Petral tidak punya kegiatan bisnis pengadaan dan penjualan yang aktif.

Sedangkan PES menjalankan kegiatan bisnis utama, yaitu pengadaan dan penjualan minyak mentah dan produk kilang di Singapura untuk mendukung perusahaan induknya yang bertugas menjamin ketersediaan bahan bakar minyak (BBM) secara nasional. (mb/detik)

Pos terkait