Mahfud: Kasus Petrus Sudah Tak Ada Bukti dan Saksi-saksi

Metrobatam, Jakarta – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD mengatakan sudah tidak ada bukti, saksi dan terduga pelaku kasus pelanggaran HAM penembakan misterius atau petrus pada medio 1980-an. Meski begitu, dia tetap akan berupaya mengusutnya.

“Misalnya kalau diminta visum atas korban tahun 84? siapa yang mau visum? Petrus itu. Kan itu sudah tidak ada bukti, saksi-saksi, pelaku. Seperti itu yang akan diselesaikan,” ujar Mahfud di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu (11/12).

Mahfud mengatakan bahwa pemerintah memang ingin menyelesaikan kasus-kasus pelanggaran HAM berat masa lalu. Salah satunya dengan menghidupkan Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR).

Penembakan misterius medio 1982-1985 termasuk salah satu kasus pelanggaran HAM masa lalu. Hingga kini, belum diketahui kejelasannya.

Bacaan Lainnya

Kelompok aktivis HAM kerap mendesak agar pemerintah mengusut tuntas kasus penembakan misterius. Termasuk juga kasus lain seperti Tanjung Priok 1984, Aceh sejak 1976, Talangsari 1989, penghilangan aktivis 1996-1998, Tragedi Semanggi I dan II pada 1998 serta Tragedi Wasior dan Wamena pada 2000 dan pembunuhan Munir Said Thalib pada 2004.

Presiden Jokowi pernah berjanji menyelesaikan pelanggaran HAM masa lalu. Dia mengutarakan itu saat berkampanye di Pilpres 2014 silam.

Akan tetapi, hingga kini tidak ada hasil memuaskan. Aktivis HAM pun masih terus menuntut agar pemerintah mengusut tuntas kasus-kasus pelanggaran HAM berat masa lalu.

Selain penembakan misterius, kasus pelanggaran HAM 1998 juga akan diusut. Mahfud akan mencari kebenaran apa yang sebenarnya terjadi.

Setelah itu, dicarikan solusi untuk menyelesaikannya. Namun, Mahfud tidak menyebut langkah yudisial, melainkan rekonsiliasi.

“Setelah dipetakan, ada yang sudah diadili, ada yang tidak ditemukan objek maupun subjeknya, sehingga perlu dicari seperti apa sih kebenarannya, lalu rekonsiliasi,” kata Mahfud.

Sejauh ini, pemerintah sudah selesai menyusun naskah akademik dan draf rancangan undang-undang komisi kebenaran dan rekonsiliasi (RUU KKR). RUU KKR ini masuk prolegnas 2020.

“Jadi kemajuannya sudah cukup bagus, naskah akademiknya sudah selesai dan kemudian rancangan undang-undangnya sudah selesai. Segera sudah dimasukkan ke dalam prioritas prolegnas,” kata Juru Bicara Presiden Fadjroel Rachman di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Kamis (5/12). (mb/cnn indonesia)

Pos terkait