Hina Ma’ruf Amin Babi, Polisi Tetapkan Jafar Shodiq sebagai Tersangka

Metrobatam, Jakarta – Polisi menetapkan penceramah Jafar Shodiq bin Sholeh Alattas sebagai tersangka atas kasus penghinaan terhadap Wakil Presiden Ma’ruf Amin.

“Ya (jadi tersangka),” kata Wakabareskrim Polri Irjen Antam Novambar kepada CNNIndonesia.com, Kamis (5/12).

Disampaikan Antam, Shodiq disangkakan pasal 110 ayat 2 angka 1 jo pasal 107 ayat 1 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama lima belas tahun.

“Karena berusaha menggerakkan orang lain untuk melakukan makar dengan maksud untuk menggulingkan pemerintah,” ujar Antam.

Bacaan Lainnya

Kepolisian diketahui telah lebih dulu membuat laporan tipe A atas kasus tersebut sebelum Rabithah Babad Kesultanan Banten melaporkan Shodiq ke Bareskrim Polri.

Laporan tipe A itu teregister dengan nomor laporan LP/A/1019/XII/2019/BARESKRIM tanggal 4 Desember 2019.

Laporan tersebut juga menjadi dasar pihak kepolisian melakukan penangkapan terhadap Shodiq.

“Sebelumnya kita sudah membuat laporan model A, yang karena ada nambah siber ya. Kemudian dari siber kemarin mengamankan seorang laki-laki dengan inisial JS,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Argo Yuwono di Mabes Polri, Kamis (5/12).

Sebelumnya, sebuah video yang menunjukkan ceramah Ja’far Shodiq bin Sholeh Alattas viral di media sosial. Video itu sendiri bersumber dari chanel YouTube ‘Chanel habib ja’far shodiq bin sholeh alattas’ yang diunggah pada 30 November 2019.

Saat itu, Ja’far tengah menceritakan kisah Nabi Musa AS versi Islam. Ia mengatakan ada murid dari Nabi Musa AS yang diubah Allah SWT menjadi babi. Alasannya, kata Ja’far, karena menjual agama untuk duniawi. Ia pun mencontohkannya dengan ustaz bayaran zaman sekarang.

“Berarti ustaz-ustaz bayaran apa? [dijawab oleh jemaah: ‘babi’]. Saya tanya Ma’ruf Amin babi bukan? [riuh jawaban jemaah: babi]. Babi bukan? [riuh jawaban jemaah: babi]. Babi lah,” kata Ja’far.

Terkait hal itu, Ma’ruf Amin mengaku telah memaafkan pernyataan yang dibuat Shodiq.

“Berlebihan itu tidak baik. Kalau bagi saya itu memang harus memaafkan, karena bagaimana yah, [Ja’far] di-pressed (ditekan). Ya kebablasan saya kira itu,” ujar Ma’ruf di kantor wapres, Jakarta, Rabu (4/12).

Ma’ruf menduga video yang viral itu telah ada sejak masa kampanye Pilpres 2019. Saat itu diakui Ma’ruf banyak konten di media sosial yang menjelekkan dirinya maupun Presiden Joko Widodo.

Namun, Ma’ruf, yang juga menjabat Ketua Umum MUI nonaktif ini, mengaku tak berniat melaporkannya ke polisi. Ma’ruf berharap Ja’far Shodiq mau memperbaiki isi ceramahnya agar tak berisi soal kebencian.

Rasa Sakit Warga Banten Ada di Sini

Rabithah Babad Kesultanan Banten mengadukan penceramah Jafar Shodiq bin Sholeh Alattas ke Bareskrim Polri karena dianggap melakukan penghinaan terhadap Wakil Presiden RI Ma’ruf Amin.

“Ini sudah sangat keterlaluan maka harus dilaporkan ke polisi, hari ini kita hadir melaporkan kasus itu,” kata Agus Setiawan selaku kuasa hukum pelapor di Bareskrim Polri, Kamis (5/12).

Ma’ruf sendiri sudah menyatakan memaafkan Shodiq terkait pernyataan tersebut. Namun, menurut Agus pernyataan Shodiq telah melukai hati masyarakat Banten sehingga perlu dilaporkan. Ma’ruf yang juga Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat itu memang dikenal berasal dari Banten.

“Ya itu beliau (Ma’ruf) mungkin khatam bener akhlak rasul sehingga langsung memaafkan, tapi rasa sakit masyarakat Banten tidak hanya dirasakan oleh kita yang ada di sini loh, semua, Pak Gubernur [Banten] juga sakit hatinya,” ujar Agus Setiawan.

Disampaikan Agus, dalam laporan itu pihaknya turut membawa sejumlah barang bukti. Antara lain transkrip percakapan ceramah Shodiq, flashdisk berisi video dari Youtube, serta beberapa salinan berita media massa daring.

Aduan itu diterima kepolisian dengan nomor laporan LP/B/1021/XII/2019/BARESKRIM bertanggal 5 Desember.

Dalam laporan tersebut, pihak pelapor atas nama H. Imadududin Utsman, sedangkan pihak terlapor yakni Shodiq.

Pasal yang dilaporkan dalam laporan itu yakni tindak pidana penghinaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP pasal 207 dan atau 310.

Shodiq sendiri saat ini disebut telah dibawa pihak kepolisian. Shodiq disebut ditangkap di kediamannya yang beralamat di Cimanggis, Depok, Rabu (4/12) dini hari.

Hal itu diungkapkan ketua RT di tempat Shodiq tinggal. Namun, tak diketahui pasti apa tujuan kepolisian membawa Shodiq.

“Kemarin pihak Polri datang ke rumah izin menanyakan untuk rumah Shodiq, setelah ketemu diskusi ke rumah saya dan dia diminta untuk dibawa ke kantor untuk dimintai keterangan,” tutur ketua RT setempat, Witutu kepada CNNIndonesia.com, Kamis (5/12). (mb/cnn Indonesia)

Pos terkait