Pemprov DKI Janji Copot TGUPP Rangkap Jabatan, DPRD Minta Gaji Dikembalikan

Metrobatam, Jakarta – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta merespons soal anggota TGUPP, Haryadi, yang merangkap jabatan sebagai dewan pengawas rumah sakit. Pemprov DKI akan mencopot Haryadi sebagai bagian dari evaluasi.

“Berdasarkan catatan minor, akan kami lakukan evaluasi. Misalnya double job pasti jadi catatan penting dan tidak akan terulang. Tidak enak sekali didengarnya orang menikmati dua kali honor dari APBD. Pasti kita pastikan didrop,” ucap Sekretaris Daerah (Sekda) DPRD DKI Jakarta Saefullah saat rapat Badan Anggaran RAPBD DKI Jakarta di gedung DPRD DKI Jakarta, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Senin (9/12/2019).

Sementara itu, Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi menyarankan agar honorarium yang diterima Haryadi di TGUPP selama rangkap jabatan dikembalikan.

“Ditekankan di rapat Banggar ini, untuk dikembalikan dari mulai kapan dia TGUPP (sekaligus) rangkap, harus fair juga,” kata Prasetio kepada wartawan seusai rapat Banggar di gedung DPRD DKI Jakarta.

Bacaan Lainnya

Diketahui, rapat Banggar DPRD DKI memutuskan anggota TGUPP dikurangi dari 67 menjadi 50 orang. Rencana anggaran yang awalnya Rp 19,8 miliar pun harus disesuaikan.

“Lima puluh orang, disusut kan (anggaran) nanti kelihatan angkanya. Yang mana yang disusut sudah ada pergubnya, pokoknya 50 orang, nanti dihitung,” kata Prasetio.

Sebelumnya, Komisi E DPRD DKI Jakarta menemukan adanya anggota TGUPP yang mengisi jabatan Dewan Pengawas di Dinas Kesehatan (Dinkes). Komisi E menyebut akan segera memanggil dan menyelidiki hal tersebut.

“Nah, nanti kita mau selidiki, mau cari fakta hukumnya,” ujar Ketua Komisi E DKI Jakarta Iman Satria di DPRD DKI Jakarta, Minggu (8/12).

Menurut Iman, anggota TGUPP tidak diperbolehkan rangkap jabatan. Sebab, TGUPP menerima gaji dari dana APBD.

Menurut saya nggak boleh, karena TGUPP ini dapat dari APBD,” kata Iman.

Iman menyebut TGUPP saat ini berbeda dengan TGUPP pada masa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). Iman mengatakan, di era Ahok, TGUPP digaji melalui kantong pribadi Ahok.

“Kalau zaman Ahok kan dia pakai kantong pribadi, jadi rasional, kalau ini harusnya nggak boleh, saya yakin nggak boleh,” tuturnya. (mb/detik)

Pos terkait