PGRI Soal UN Dihapus: Ini Niatnya Baik, Tapi Substansinya Kami Kaji

Metrobatam, Jakarta – Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI resmi menghapus Ujian Nasional mulai tahun 2021. Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) menyambut baik kebijakan ini.

“Jadi pikiran kami positif aja ini niatnya baik tapi kalau substansi, kami ingin mengkaji lebih dalam, supaya kami tanggapan yang tepat,” kata Ketua PGRI Unifah Rosyidi ketika dihubungi detikcom, Rabu (11/12/2019).

Nadiem berencana mengganti Ujian Nasional dengan Asesmen Kompetensi Minimum dan Survei Karakter. Unifah menyoroti masalah kesiapan guru.

“Keseluruhan asesmen itu akan sangat bergantung pada kesiapan guru jadi gurunya harus disiapkan terhadap cara pengajaran baru, cara berpikir baru, kalau kita sih support support aja niatnya baik,” kata Unifah.

Bacaan Lainnya

“Lalu karakter penilaian karakter, survei karakter ini kan kita juga belum tahu survei karakter dalam bentuk seperti apa. Apakah karakter yang dimaksud adalah seperti penilaian afektif? sikap? kita belum tahu,” lanjutnya.

Unifah turut mengomentari sistem zonasi yang sempat menjadi perbincangan beberapa tahun belakang. Ia setuju dengan kebijakan Nadiem yang melonggarkan kebijakan sistem zonasi.

“Ya itu bagus jadi kita percayalah jadi kita harus berpikir positif saya nggak mau belum apa-apa lalu sudah mengkritisi kita lihat dulu lah,” sebut Unifah

Nadiem melonggarkan sistem zonasi pada Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB). Persentase kuota untuk siswa dalam zona sekolah diturunkan dari yang tadinya 80% menjadi 50%. Untuk jalur prestasi, Nadiem meningkatkan kuota dua kali lipat dari 15% sampai 30%.

Sebelumnya, Nadiem Makarim bakal menerapkan asesmen kompetensi minimum dan survei karakter sebagai pengganti UN. Ujian itu akan digelar bukan di ujung jenjang sekolah seperti UN selama ini, melainkan di tengah jenjang.

“Yang tadinya di akhir jenjang, kita akan ubah itu di tengah jenjang,” kata Nadiem di Hotel Bidakara, Jakarta Selatan, Rabu (11/12).

Ujian itu akan dilakukan di tengah jenjang, misalnya saat kelas IV SD dan bukan kelas VI SD, kelas VIII SMP dan bukan kelas IX SMP, juga kelas XI SMA bukan kelas XII SMA.

Alasannya, pertama, ujian di tengah jenjang memungkinkan pihak pendidik punya waktu untuk memperbaiki kualitas siswa sebelum lulus dalam suatu jenjang, entah itu lulus SD, lulus SMP, atau lulus SMA. Perbaikan berdasarkan hasil asesmen dan survei tak akan bisa dilakukan bila hasilnya baru diketahui di akhir jenjang pendidikan.

“Alasan pertama adalah, kalau dilakukan di tengah jenjang ini memberikan waktu untuk sekolah dan guru-guru melakukan perbaikan sebelum anak itu lulus jenjang itu,” tutur Nadiem. (mb/detik)

Pos terkait