Selundupkan Harley di Pesawat, Dirut Garuda Dipecat!

Metrobatam, Jakarta – Penyelundupan komponen Harley Davidson dan sepeda Brompton melalui pesawat baru Garuda Indonesia berbuntut panjang. Dari skandal tersebut, Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir mengambil keputusan memecat Direktur Utama Garuda Indonesia.

Keputusan pencopotan Direktur Utama Garuda Indonesia diumumkan di Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, Kamis (5/12/2019).

“Saya sebagai Kementerian BUMN akan memberhentikan Direktur Utama Garuda dan tentu proses dari pada ini karena perusahaan publik ada prosedurnya,” ujar Erick.

Erick mengatakan, pihaknya masih menelusuri siapa saja yang terlibat dalam penyelundupan barang-barang tersebut.

Bacaan Lainnya

“Kita akan melihat lagi oknum-oknum yang tersangkut kasus ini,” katanya.

Lantas, bagaimana modus penyelundupan Harley ini?

Dalam paparannya, Erick menjelaskan berdasarkan laporan dari komite audit, Harley tersebut merupakan milik AA.

“Dari laporan yang kita dapat, bahwa dari komite audit bahwa di sini disebutkan mempunyai kesaksian tambahan siang ini bahwa motor Harley Davidson diduga adalah milik saudara AA,” terang Erick.

Erick memaparkan, AA memberikan instruksi untuk mencari motor klasik Harley Davidson ini sejak 2018. Motor Harley berjenis shovelhead ini kemudian dibeli pada April 2019.

“Motor tahun 70-an. Pembelian dilakukan pada bulan April 2019. Proses transfer dilakukan di Jakarta ke rekening pribadi finance manager Garuda Indonesia di Amsterdam. Saudara IJ membantu mengurus proses pengiriman dan lain-lain,” terang Erick

Motor tersebut kemudian dikirim ke Indonesia bersamaan dengan datangnya pesawat baru Garuda Indonesia pada 17 November 2019. Erick mengaku sedih dengan hal ini.

“Ini menyedihkan proses secara menyeluruh di dalam BUMN. bukan individu. Ibu sangat sedih, saya sangat sedih. Ketika kita ingin mengangkat citra BUMN, membangun BUMN. Tapi kalau oknum di dalamnya tidak siap,” tutur Erick.

Simak pernyataan lengkap Erick Thohir berikut:

Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh. Saya ingin ucapkan apresiasi yang luar biasa kepada Bea Cukai dan timnya dan terima kasih juga Ibu Menkeu langsung menindaklanjuti secara langsung. Ini cepat sekali prosesnya. Saya terimakasih seluruh Komisi XI.

Tentu kami dalam menjalankan tugas sebagai Kementerian BUMN hal-hal yang sangat sensitif seperti ini harus dijalankan secara prosedural, apalagi sudah menyangkut good corporate governance dilanggar.

Alhamdulillah dewan komisaris mengirimkan surat kepada saya dan terpenting komite audit juga sudah mengirimkan surat kepada saya. Yang mohon maaf saya tidak ada maksud membisikkan secara individu, tapi ini hal yang sangat penting di Kementerian BUMN dan sudah menjadi kesepakatan Ibu Menkeu bagaimana faktor integritas dan good corporate harus kita tingkatkan dan harus kita laksanakan sebaik-baiknya.

Dari laporan yang kita dapat, bahwa dari komite audit bahwa di sini disebutkan mempunyai kesaksian tambahan siang ini bahwa motor Harley Davidson diduga adalah milik saudara AA.

Detail informasi sebagai berikut. Saudara AA memberikan instruksi untuk mencari motor klasik Harley Davidson, tipe Shovelhead tahun 2018. Lalu motor tahun 1970-an motor klasik, lalu pembelian dilakukan bulan April 2019.

Proses transfer dari Jakarta ke rekening pribadi finance manager Garuda di Amsterdam. Saudara IJ membantu mengurus proses pengiriman dan lain-lain tapi akhirnya seperti hari ini. Ini yang sungguh menyedihkan ini proses secara menyeluruh dalam BUMN, bukan individu, menyeluruh.

Ini yang tentu pasti ibu sangat sedih dan saya sangat sedih ketika kita ingin mengangkat citra BUMN, membangun kinerja BUMN tapi kalau oknum-oknum di dalamnya tidak siap ini yang terjadi.

Dengan itu saya sebagai Kementerian BUMN akan memberhentikan saudara Direktur Utama Garuda dan tentu proses dari pada ini karena perusahaan publik pasti ada prosedurnya lagi.

Tapi tidak sampai di situ saja, kita akan terus melihat lagi oknum-oknum yang akan tersangkut kasus ini. Saya yakin Ibu Menkeu dan Dirjen Bea Cukai akan memproses secara tuntas apalagi ditulis kerugian negara. Jadi sudah menjadi faktor tidak hanya perdata tapi pidana ini yang memberatkan. (mb/detik)

Pos terkait