Sidak Lapas Makassar, Tim Kemenkum HAM Sita Tisu Magic dkk

Metrobatam, Makassar – Tim gabungan kantor wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan (Sulsel) melakukan inspeksi mendadak (Sidak) di Lapas Kelas I Makassar.

Dalam sidak yang dipimpin Kepala Kanwil Kemenkum HAM Sulsel, Priyadi, ditemukan puluhan benda terlarang, seperti ponsel, speaker, botol, pisau, korek api, besi, kipas angin, gelas, sendok, gunting, korek gas, seterika, dan tisu magic.

Menurut Priyadi, sidak malam ini dilakukan beberapa blok yang ditempati narapidana umum dan korupsi ini sebagai upaya pemberantasan narkoba di dalam lapas.

“Sidak beberapa ini serentak di beberapa daerah untuk memastikan di lapas zero narkoba, hari ini alatnya saja tidak ketemu, berbeda dengan temuan alat isap di tempat sebelumnya,” ujar Priyadi, Senin (16/12/2019).

Bacaan Lainnya

Hasil sitaan barang terlarang tersebut, lanjut Priyadi, bisa disalahgunakan. Seperti ponsel bisa jadi alat komunikasi atau gunting yang dapat mencelakakan narapidana lainnya.

Priyadi menduga keterlibatan anggotanya di balik masuknya benda-benda terlarang di dalam lapas. Terkait hal tersebut, pihaknya akan menindak tegas bila ditemukan petugas lapas yang terlibat dalam penyelundupan.

“Di Lapas Makassar itu ada satu petugasnya diproses, di tempat lain juga ada kasus narkoba,” imbuhnya.

Dalam sidak ini, tim Kemenkum HAM juga melibatkan anggota kepolisian dan TNI. Dalam Lapas Makassar diketahui terdapat 954 narapidana.

Sementara ketika petugas melakukan sidak ke Lapas Gunung Sindur Bogor, Petugas gabungan menemukan sejumlah barang terlarang saat inspeksi mendadak (sidak) di Lapas Kelas III Gunung Sindur, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Sembilan handphone, senjata tajam (sajam), hingga paku ditemukan petugas.

“Malam ini, ada 9 handphone yang kita dapatkan, satu pisau, pinset, paku, headset, yang kita dapatkan dari sidak bersama ini,” kata Kalapas Gunung Sindur Sopiana usai sidak gabungan di Lapas Gunung Sindur, Kabupaten Bogor, Senin (16/12/2019).

Sidak dilakukan untuk mencegah peredaran barang terlarang di dalam lapas. Termasuk dalam rangka mengantisipasi Natal dan tahun baru untuk menjamin ketertiban dan keamanan.

Sopiana menerangkan barang-barang terlarang ini ditemukan di sejumlah blok, salah satunya di blok khusus napi kasus narkoba. Namun, dalam sidak ini tak ditemukan barang bukti narkoba di dalam lapas.

“Untuk narkoba yang didapatkan tidak ada,” jelasnya.

Lebih lanjut, Sopiana mengatakan pihaknya akan menelusuri pemilik barang-barang terlarang di lapas ini. Pemilik bakal diisolasi.

“(Sanksi) Isolasi dan register F. Register F itu panjang. Di tahun berjalan otomatis dia tidak mendapatkan remisi,” jelasnya.

Sopiana juga akan memeriksa temuan HP ini apakah digunakan untuk komunikasi peredaran narkoba di dalam lapas atau tidak. Jika terbukti, maka akan disampaikan ke polisi.

Sopiana mengakui kecolongan terkait masuknya sejumlah barang terlarang ke dalam lapas. Namun, dia mengatakan hasil temuan dalam sidak adalah sebuah keberhasilan.

“Ini (pisau) ditemukan di dalam kardus. Jadi untuk orangnya belum ada. Termasuk handphone, ditemukan di dalam kardus, tidak di tangan warga binaan. Orangnya kita keluarkan. Baru kita melakukan pencarian. Setelah kita geledah, kita temukan ini, orangnya belum diketahui,” kata Sopiana. (mb/detik)

Pos terkait