Sidang Pembacaan Nota Pembelaan Terdakwa Edieli Bate’e

Foto Kuasa Hukum terdakwa menyerahkan nota pembelaan kepada majelis hakim (Foto oleh DT/metrobatam)

Metrobatam.com, Gunungsitoli – Terkait Pada sidang ke-5 (21/11/2019) minggu yang lalu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) terdakwa Kepala Desa Loloanaa Idanoi dituntut 12 bulan denda Rp.500.000.000 (Lima Ratus Juta Ribu Rupiah) karena melanggar Pasal  27 ayat 2 UU ITE pencemaran nama baik di Media Sosial dalam Group Wathsapp Panitia HUT Kemri 2018.

Menanggapi tuntutan tersebut, penasehat hukum terdakwa Edieli Batee membuat agenda nota pembelaan (Pledoi) terhadap tuntutan kepada kliennya. Dengan membacakan sendiri nota pembelaan (pledoi) dari sisi hukum sebanyak 9 halaman. Namun di depan majelis, hukum hanya dibacakan poin-poin penting saja mulai dari halaman 8 sampai selesai.

Pembacaan Nota pembelaan (Pledoi) terhadap pelanggaran UU ITE pencemaran nama baik di Media sosial Terdakwa Edieli Batee di jln. Pancasila, No.12, di dalam Ruang persidangan Pengadilan Negeri Gunungsitoli, Kota Gunungsitoli, Sumatera Utara, Senin,(02/12)

Adapun isi nota pembelaan yang dibacakan oleh kuasa hukum terdakwa Yakni menuntut kliennya untuk dibebaskan karena tidak terbukti secara sah melakukan pelanggaran yang dituduhkan. Dimana Saksi -saksi korban yang dihadirkan di persidangan tidak memenuhi unsur dan begitu juga tuntutan jaksa penuntut umum terlalu memberatkan terdakwa.” isi pledoi”.

Bacaan Lainnya

Kemudian menyebutkan bahwa Kepala Desa Loloana’a idanoi masih layak memimpin sehingga masyarakat Desa Loloana’a idanoi masih mengharapkan kepemimpinanya demi memimpin ribuan masyarakat untuk memajukan program -program pemerintahan khususnya di Desa Loloana’a Idanoi.”Berdasarkan Surat Keterangan Terlampir sebut Penasehat Hukum terdakwa”.

Selanjutnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Eliksander Siagian, SH., meminta Replik dengan waktu dekat ketika Hakim Ketua mempertanyakan tanggapan terhadap dirinya.

“Atas Nota pembelaan (Pledoi) kepada terdakwa Edieli batee maka kita membuat suatu Replik dalam waktu yang dekat.” Tanggapan Eliksander dalam persidangan.

Dan sebelum sidang berakhir Hakim mengatakan sidang akan kita lanjutkan hari kamis (05/12/2019) untuk sidang Replik sambil ketok palu sebanyak 3 kali dan pembacaan nota pembelaan telah selesai.

Di tempat terpisah Sadarman Zebua korban Pelanggar UU ITE  kepada tim awak media mengatakan “setelah mendengar pembacaan nota pembelaaan terdakwa (Pledoi) di ruang sidang PN Gunungsitoli itu sah -sah saja dimana hal tersebut bagian dari haknya terdakwa untuk membela diri, namun saya sebagai korban mengharapkan kepercayaan penuh kepada mejelis Hakim untuk memberikan hukuman yang setimpal dan yang seberat-beratnya sesuai perbuatan yang dilakukannya,” ucap Sadarman.

Selanjutnya Sadarman berharap “supaya terdakwa Edieli Bate’e agar ditahan supaya masyarakat tahu bagaimana penegakkan hukum terhadap pelanggar UU ITE tanpa melihat status dan latar belakang,” ujarnya.

Pada waktu bersamaan berdasarkan hasil konfirmasi, dalam nota pembelaan terdakwa mengatakan bahwa Camat Gunungsitoli Idanoi Dasman Telaumbanua SH.MH telah mengeluarkan surat keterangan bahwa Kades Loloana’a adalah salah satu kades terbaik.

Setelah dikonfirmasi melalui telepon via seluler kepada Camat Idanoi Gunungsitoli Idanoi mengatakan “Surat yang saya keluarkan dengan bunyi adalah  masih seorang Kepala Desa Loloana’a.

Tambahnya, “kalo mau ,bawa sini surat keterangannya surat itu bisa saja surat fiktif atau surat yang dimanipulasi kita gak tahu,” ucap Dasman.

(Desman Tel)

Pos terkait