Soal Pelarangan Natal di Dharmasraya, Mahfud Sebut Sedang Diselesaikan

Metrobatam, Jakarta – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD menyatakan polemik larangan Natal di Kabupaten Dharmasraya sedang diselesaikan secara baik-baik. Ia menegaskan setiap pemeluk agama berhak untuk melaksanakan ajaran agama dan keyakinan masing-masing.

“Sedang diselesaikan secara baik-baik. Soal teknis di lapangan supaya dijaga sedemikian rupa agar tidak terjadi konflik,” kata Mahfud di Jakarta, Minggu (22/12).

Mahfud tak menjelaskan lagi bagaimana penyelesaian yang dilakukan tersebut.

Polemik pelarangan perayaan Natal muncul di beberapa daerah di Sumatera Barat seperti Kabupaten Dharmasraya dan Kabupten Pesisir Selatan. Umat Kristiani di daerah tersebut tidak bisa merayakan Natal bersama, kecuali di tempat ibadah resmi yng ditunjuk pemerintah.

Bacaan Lainnya

Pemerintah Kabupten Dharmasraya mengeluarkan larangan perayaan Natal melalui surat pemberitahuan tanggal 10 Desember 2019. Surat itu merujuk pada pernyataan bersama pemerintah Nagari Sikabau, Ninik Mamak, tokoh masyarakat, dan pemuda Nagari Sikabau pada 21 Desember 2017.

Beberapa alasan pelarangan Natal itu diantaranya adalah menghindari dampak sosial pada masyarakat setempat atas keberadaan rumah yang dijadikan tempat ibadah umat Kristiani.

Dalam catatan lembaga Pusaka Foundation Padang, di Kabupaten Dharmasraya terdapat 22 Kepala Keluarga penganut nasrani. Larangan tersebut telah berlaku disebut sejak 2017.

Sementara Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Agama Sumatera Barat Hendri mengatakan umat Nasrasi tidak dilarang melakukan ibadah Natal di Sumatra Barat. Namun, mereka membatasi perayaan Natal di luar tempat ibadah. Hal ini menurut Hendri merupakan hasil kesepakatan untuk menjaga kerukunan umat beragama.

Kesepakatan ini sudah dibahas oleh Kemenag bersama Forkopinda, Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB), dan tokoh masyarakat. Rapat koordinasi untuk membahas persiapan perayaan Natal di Dharmasraya dan Sijunjung ini sudah dilakukan pada 16 Desember lalu, sebelum mencuat pemberitaan soal pelarangan perayaan Natal di media.

Hendri mengatakan, rakor kerap digelar menjelang perayaan hari besar, termasuk Natal. Khusus Natal di Dharmasraya dan Sijunjung, ada kesepakatan yang sudah berlangsung sejak 2005. Kesepakatan ini dilakukan antara tokoh masyarakat Nagari Sikabau, Kecamatan Pulau Punjung, dengan umat kristiani yang berasal dari warga transmigrasi di Jorong Kampung Baru. (mb/cnn indonesia)

Pos terkait