Tjahjo Sebut Pegawai KPK Jadi ASN Tunggu Firli cs Dilantik

Metrobatam, Jakarta – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tjahjo Kumolo menyatakan peralihan status pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) akan dilakukan usai pelantikan pimpinan baru KPK pada 20 Desember mendatang.

“Menunggu ditetapkan ada proses dengan UU, nanti pelantikan pimpinan baru kan sudah aturan baru,” ujar Tjahjo usai rapat di kantor wakil presiden, Jakarta, Kamis (12/12).

Tjahjo mengatakan, pengalihan status itu akan dilakukan langsung secara menyeluruh pada seluruh pegawai. Sementara terkait pegawai KPK yang enggan menjadi ASN diberi keleluasaan untuk mengundurkan diri.

“Orang bebas. Mau jadi ASN, mau enggak, mau jadi wartawan. Mau mundur bebas saja. Mau jadi menteri juga bebas,” katanya.

Bacaan Lainnya

Peralihan status kepegawaian di KPK menjadi PNS merupakan konsekuensi pengesahan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2019 tentang KPK yang resmi berlaku mulai 17 Oktober lalu.

Pada UU 19 Tahun 2019, soal pengangkatan para pegawai KPK menjadi aparatur sipil negara itu tercantum dalam Pasal 1 Nomor 6, Pasal 24 ayat 2, Pasal 69B, dan Pasal 69C.

Sejumlah pegawai lembaga antirasuah tersebut diketahui mengundurkan diri di tengah proses peralihan. Mereka disebut menolak menjadi ASN. (mb/cnn indonesia)

Pos terkait