Ulama Aceh Larang Penggunaan Simbol Islam di Peci-Mobil, Ini Kata Menag

Metrobatam, Jakarta – Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh mengeluarkan fatwa yang salah satu poinnya berisi tentang larangan menggunakan simbol Islam pada peci hingga mobil. Menteri Agama (Menag) Fachrul Razi menilai alasan keluarnya fatwa itu masuk akal.

“Alasannya masuk akal. Tapi saya tidak dalam kapasitas untuk mendukung atau menolak fatwa itu,” kata Fachrul kepada detikcom, Kamis (12/12/2019) malam.

Seperti diketahui, ulama Aceh mengeluarkan fatwa tentang salam, doa, dan penggunaan simbol lintas agama dalam perspektif syariat Islam. Dalam fatwa itu, umat Islam dilarang menggunakan simbol Islam pada peci hingga mobil.

Wakil Ketua MPU Aceh Teungku Faisal Ali mengatakan fatwa tersebut dikeluarkan setelah dilakukan pengkajian dari berbagai sudut pandang oleh ulama Aceh. Rencananya, fatwa dikeluarkan pada awal 2019, namun ditunda.

Bacaan Lainnya

“Pertama pembahasan fatwa ini sudah kita agendakan sejak lama. Tapi kalau kita fatwakan jelang Pemilu dianggap ada kaitan dengan politik makanya kita tunda. Ini baru kita sahkan kemarin,” kata Faisal kepada wartawan, Kamis (12/12).

Salah satu poin dalam fatwa tersebut adalah terkait penggunaan simbol agama. Umat Islam dilarang menggunakan simbol-simbol agama lain dengan sengaja, kecuali ada unsur kedaruratan. Faisal mencontohkan umat Islam yang tinggal di daerah minoritas.

“Dan bagi umat Islam menggunakan simbol-simbol agama Islam tersendiri misalnya kalimat ‘La ilaha illallah’ atau tulisan ayat Allah lainnya di mobil, di peci, itu juga dilarang penggunaannya,” kata Faisal.

Pelarangan itu, jelas Faisal, untuk mencegah simbol tersebut dibawa ke tempat tidak terhormat. Meski demikian, ulama Aceh tidak melarang penggunaan simbol Islam di dinding atau pintu rumah.

Ketua Komisi I DPR Kota (DPRK) Banda Aceh Musriadi Aswad menilai pelarangan itu untuk menjaga kemuliaan kalimat tauhid.

“Pengunaan simbol Islam di mobil dan pakaian bertuliskan tauhid ditakutkan kita tidak mampu merawat kemuliaan kalimat tauhid yang menempel pada tempat-tempat tersebut,” kata Musriadi kepada detikcom, Jumat (13/12/2019).

Ketua Komisi I DPR Kota Banda Aceh ini mencontohkan seseorang menggunakan pakaian bertuliskan kalimat tauhid. Ketika keringat mengucur dan membasahi baju, masih mampukah orang tersebut memuliakan kalimat tauhid dari baunya keringat.

“Ketika ke toilet, seharusnya mencopot benda-benda yang bertuliskan tauhid itu. Bagi saya, kalimat tauhid itu harus terus terucap dan tertanam dalam sanubari terdalam, tak perlu diperlihatkan dan dipertontonkan,” jelas politisi PAN ini.

Menurutnya, tulisan kalimat tauhid harus terhindar dari najis, terinjak dan hal-hal lain. Musriadi menilai, MPU mengeluarkan fatwa tersebut agar umat Islam jangan sampai melecehkan nama agung Allah Swt atau ayat-ayat Alquran yang mulia.

“Demi menjaga keagungan kalimat tersebut kita harus menyadari bahwa kalimat tauhid adalah zikir dan sarana mengingat Allah,” sebutnya. (mb/detik)

Pos terkait