Wakil Bupati Buton Utara Jadi Tersangka Pencabulan Anak

Metrobatam, Jakarta – Wakil Bupati Buton Utara, Sulawesi Tenggara (Sultra) Ramadio belum ditahan setelah berstatus tersangka pencabulan anak. Polisi masih menunggu balasan surat dari Kemendagri.

“Masih dimintakan izin ke Kemendagri,” ujar Kabid Humas Polda Sultra AKBP M Nur Akbar saat dimintai konfirmasi, Senin (23/12/2019).

Penyidikan terhadap wakil bupati Buton Utara ditangani Polres Muna. Pemeriksaan saksi-saksi sudah dilakukan.

Sebelumnya Kapolres Muna, AKBP Debby Asri Nugroho mengatakan, seorang muncikari dalam kasus ini juga ditetapkan sebagai tersangka.

Bacaan Lainnya

Pencabulan terhadap anak ini terjadi dua kali pada Juni 2019. Korban menurut AKBP Debby mengadu ke orang tua hingga akhirnya melaporkan kasus ini ke Polsek Boneguni pada 26 September 2019.

Dari penyidikan, ditetapkan muncikari berninisial L alias T yang menjual korban ke tersangka Wabup Buton Utara.

“Dari saksi korban (dijelaskan) dikasih pengguna Rp 2 juta lalu diambil muncikari Rp 1 juta. Yang kedua, korban diberikan Rp 500 ribu, diambil muncikari Rp 200 ribu,” ujar AKBP Debby.

Dari penyidikan terhadap muncikari, polisi kemudian menetapkan Wabup Buton Utara sebagai tersangka.

“Kita adakan gelar dan menentukan oknum pejabat tersebut menjadi tersangka. SPDP dikirim tanggal 17 Desember 2019 ke jaksa penuntut umum,” katanya. (mb/detik)

Pos terkait