300 Warga Jakarta yang Jadi Korban Banjir Gugat Anies, Jumlah Masih Bisa Bertambah

Metrobatam, Jakarta – Sebanyak 300 warga Jakarta sudah mendaftarkan diri ke Tim Advokasi Korban Banjir DKI Jakarta 2020 untuk menggugat Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Jumlah ini masih bisa bertambah karena posko pendaftaran masih dibuka.

“Tiga ratus orang yang lapor tapi data lengkap baru 100 orang,” kata koordinator Tim Advokasi Korban Banjir DKI Jakarta 2020, Alvon Kurnia Palma, saat dihubungi detikcom, Selasa (7/1/2020).

Posko itu dibuka secara online. Warga bisa mengirim ke e-mail: [email protected]. Ke-100 orang itu telah melengkapi data:

  • Nama, alamat, no telp/HP, KTP DKI Jakarta.
  • Rincian dan perkiraan jumlah kerugian.
  • Foto-foto bukti kerugian.
  • Waktu kejadian/peristiwa sama, yakni tanggal 1 Januari 2020.

“Untuk siapa saja yang jadi tergugat, masih dirumuskan. Tapi yang pasti salah satunya Pemprov DKI cq Gubernur Anies Baswedan,” ujarnya.

Bacaan Lainnya

Jumlah di atas tidak tertutup kemungkinan akan bertambah. Mengingat waktu pendaftaran masih dibuka hingga Kamis (9/1) lusa. Namun, tidak memungkinkan juga akan diperpanjang melihat situasi terkini. Bagi yang belum lengkap datanya, masih ditunggu Tim Advokasi.

“Banjir besar kali ini diduga kuat adalah akibat ketidakmampuan dan kelalaian Pemprov DKI cq Gubernur Anies Baswedan dalam pencegahan dan penanggulangan banjir yang mana juga telah mengakibatkan jatuhnya sejumlah korban jiwa dan kerugian materiil yang sangat besar,” kata Alvon.

Berikut ini sebagian sebaran data penggugat yang telah masuk:

  1. Duri Kosambi, Cengkareng, Jakbar
  2. Pondok Bambu, Duren Sawit, Jaktim
  3. Pondok Labu, Jaksel
  4. Pesanggrahan, Jaksel
  5. Kayu putih, Jaktim
  6. Cipinang Kebembem, Jaktim
  7. Petukangan, Jaksel
  8. Benhil, Jakpus
  9. Kebayoran Lama, Jaksel
  10. Green Garden, Jakbar
  11. Penjaringan, Jakut
  12. Grogol Petamburan, Jakbar
  13. Pasar Minggu, Jaksel
  14. Pulo Gadung, Jaktim.

Ketua DPRD: Hak Masyarakat

Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi tidak mempermasalahkan soal ada korban banjir yang mempersiapkan gugatan kepada Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Baginya, gugatan warga wajar karena masyarakat merasa dirugikan.

“Makanya ya itu hak masyarakat merasa dirugikan. Class action ini kan juga bukan barang yang istilahnya nggak boleh nggak ataupun iya. Ya silakan saja (bagi) masyarakat yang merasakan (banjir),” ucap Prasetio kepada wartawan di gedung DPRD DKI Jakarta, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Senin (6/1/2020).

Menurut Prasetio, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengelola anggaran yang dialokasikan untuk kebijakan, termasuk penanganan banjir. “Dia (Pemprov DKI) mengelola keuangan. Dan mengelola keuangan ini dituangkan dalam kinerja, kerja,” kata Prasetio.

Prasetio menilai Pemprov DKI Jakarta kurang melakukan antisipasi banjir. Dia tidak melihat persiapan dan kecepatan kerja Pemprov.

“Pertanyaannya, kalau banjir kemarin, itu satu situasi kondisi kok kayanya nggak cepat tanggap, tanggap daruratnya pemerintah daerah nggak terlihat. Dan persiapan-persiapannya nggak lihat,” ucap Prasetio.

Diketahui, warga Jakarta yang terkena banjir menyiapkan gugatan terhadap Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.

“Banjir besar kali ini diduga kuat adalah akibat ketidakmampuan dan kelalaian Pemprov DKI cq Gubernur Anies Baswedan dalam pencegahan dan penanggulangan banjir yang juga telah mengakibatkan jatuhnya sejumlah korban jiwa dan kerugian materi yang sangat besar,” kata koordinator Tim Advokasi Korban Banjir DKI Jakarta 2020, Alvon Kurnia Palma, saat dihubungi detikcom, Minggu (5/1).

Menurutnya, untuk mencegah bencana akibat kelalaian terus berlanjut di masa yang akan datang, perlu ada sebuah upaya hukum dari masyarakat agar ada efek jera bagi pemangku kebijakan terkait.

“Beberapa upaya hukum yang dapat ditempuh di antaranya pengajuan gugatan perdata tuntutan ganti rugi bagi para korban banjir melalui mekanisme class action,” ujar Alvon. (mb/detik)

Pos terkait