Aturan soal Pegawai Honorer Digugat ke MK

Metrobatam, Jakarta – Ketentuan tentang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) atau pegawai honorer digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK). Gugatan ini diajukan sejumlah pegawai honorer dari sejumlah provinsi.

Para penggugat terdiri dari guru honorer, pegawai honorer teknis dan administrasi, dan tenaga kesehatan honorer.

Koordinator penggugat Yolis Suhadi mengatakan, terdapat beberapa pasal dalam Undang-undang 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara yang digugat karena dianggap merugikan keberadaan pegawai honorer.

Ada pun pasal yang digugat yakni Pasal 6 huruf b tentang kriteria ASN yang terdiri dari PNS dan PPPK, Pasal 58 ayat (1) dan (2) tentang pengadaan ASN, dan Pasal 99 tentang pengangkatan PPPK.

Bacaan Lainnya

“Kami sebagai pemohon merasa hak konstitusional sebagai warga negara yang dijamin UUD 1945 telah dirugikan,” ujar Yolis di gedung MK, Jakarta, Senin (13/1).

Menurut Yolis, pemerintah selama ini tak pernah bersikap serius menangani status para pegawai honorer. Wacana revisi UU ASN yang digaungkan pada akhir tahun lalu pun dinilai Yolis janji belaka karena tak pernah terlaksana.

Dalam beberapa kesempatan, sejumlah perwakilan di DPR sempat membahas rencana revisi UU ASN. Pada akhir tahun lalu, usulan itu kembali mencuat agar revisi UU ASN masuk prioritas program legislasi nasional tahun 2020 sehingga pegawai honorer dapat segera diangkat menjadi ASN.

Namun Yolis pesimistis UU ASN akan menjadi prioritas pembahasan. Berkaca dari pembahasan revisi sejumlah UU di DPR selama ini, UU yang masuk prolegnas pun belum tentu langsung disahkan.

“Dari UU KPK, MD3, dan beberapa UU lain, tanpa perlu ke prolegnas pun disahkan menjadi UU. Jadi kami tak mau lagi jadi korban janji revisi,” katanya.

Selain itu, janji pemerintah untuk ‘memanusiakan’ pegawai honorer melalui tes PPPK nasibnya tak jelas sampai sekarang. Yolis menuturkan, pemerintah selalu berdalih masih mengkaji aturan dan anggaran untuk menentukan status para pegawai honorer.

“Setelah kurang lebih sembilan bulan pasca pengumuman rekan kita yang lulus tes PPPK, tak ada kabar sampai hari ini. Gaji mereka masih Rp150 ribu,” ucap Yolis.

Untuk itu, ia berharap gugatan ini dapat memberikan kejelasan status bagi pegawai honorer. Gugatan ini berasal dari sekelompok pegawai honorer di 13 provinsi di antaranya Riau, Jawa Tengah, Jawa Barat, Banten, Sumatera Selatan, dan Gorontalo.

Gugatan para pegawai honorer ini teregistrasi di Mahkamah Konstitusi dengan nomor 1942/PAN.MK/I/2020. (mb/cnn indonesia)

Pos terkait