Batal Jadi Dirut Transjakarta, Donny Tak Hanya Terpidana Tapi Juga Terlapor di Polda Metro

Metrobatam, Jakarta – Donny Andy Saragih batal menjadi Direktur Utama PT Transportasi Jakarta (Transjakarta) karena berstatus terpidana dalam kasus penipuan. Selain terpidana, Donny juga rupanya berstatus terlapor dalam kasus penggelapan dan penipuan di Polda Metro Jaya.

Dalam tanda terima laporan yang diperoleh, Donny dilaporkan atas tindak pidana penggelapan dan penipuan Pasal 378 KUHP dan Pasal 372 KUHP. Laporan itu teregister dengan nomor polisi LP/5008/IX/PMJ/Dit.Reskrimum tanggal 18 September 2018.

“Pelapornya atas nama Artanta Barus. Kasusnya masih dalam proses penyelidikan,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Yusri Yunus saat dikonfirmasi, Selasa (28/1).

Selain Donny, ada dua orang lainnya yang juga menjadi pihak terlapor dalam laporan itu.

Bacaan Lainnya

Yusri menjelaskan, dalam proses penyelidikan itu, penyidik telah memanggil Donny untuk dimintai klarifikasi. Namun anak buah Gubernu DKI Jakarta Anies Baswedan itu mangkir dari pemeriksaan.

“Untuk Donny Saragihnya sudah diundang cuma belum bisa hadir,” ujarnya.

Yusri menuturkan dalam proses penyelidikan laporan itu penyidik juga telah memanggil sejumlah saksi untuk dimintai klarifikasi atas laporan tersebut.

“Beberapa sudah dipanggil sebagai saksi untuk di klarifikasi, yang pertama itu sekertarisnya, operasionalnya dari TJ sudah di klarifikasi, stafnya ya,” tutur Yusri.

Pengangkatan Donny Saragih sebagai Dirut PT Transjakarta dibatalkan karena diketahui berstatus terpidana kasus penipuan dengan hukuman 2 tahun penjara. Dia terbukti bersalah melakukan tindak pidana penipuan secara berlanjut.

Merujuk Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Donny bersama seseorang bernama I Porman Tambunan didakwa melakukan penipuan. Sidang pertama dilakukan pada 30 April 2018 dengan nomor perkara 490/Pid.B/2018/PN Jkt.Pst klasifikasi perkara pemerasan dan pengancaman.

Pada 15 Agustus 2018, Majelis Hakim PN Jakpus menyatakan Donny dan Porman bersalah melakukan tindak pidana penipuan secara berlanjut. Majelis Hakim menjatuhkan pidana Donny dan Porman masing-masing 1 tahun penjara dikurangi masa penangkapan dan penahanan.

Keduanya lantas mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung pada 4 Januari 2019. Namun, pada 12 Februari 2019, MA menolaknya melalui putusan kasasi nomor 100/K/KPID/2019.

Dalam putusan kasasi, Donny dan Porman justru ditambah masa pidana penjaranya menjadi masing-masing 2 tahun.

Mengenai pembatalannya sebagai Dirut Transjakarta, Donny buka suara. Dia menyebut kasus yang ditudingkan pada dirinya adalah rekayasa.

Ia mengatakan kejadian tersebut terjadi pada tahun 2017 saat dirinya menjabat Direktur Operasional PT Eka Sari Lorena Transport (PO Lorena), yang berawal dari adanya rekayasa dokumen untuk mendapatkan Initial Public Offering (IPO).

“Masalah itu, masalah korporasi, bukan masalah saya sendiri, itu terjadi saat saya jadi Direktur di Lorena. Masalahnya adalah soal dokumen negara yang dipalsukan, karena saat itu dokumen tidak ada untuk kelengkapan mau IPO. Dokumen itu adalah yang melekat pada bus. Namanya KIU dan KP (Kartu Izin Usaha dan Kartu Pengawasan),” kata Donny, Senin (27/1) seperti dilansir Antara. (mb/cnn indonesia)

Pos terkait