Komisi III Cari Aktor Intelektual, Kejagung Lacak Aset Tersangka Jiwasraya di Luar Negeri

Metrobatam, Jakarta – Ketua Komisi III DPR RI Herman Hery menyatakan bahwa langkah pihaknya membentuk panitia kerja (panja) terkait kasus PT. Asuransi Jiwasraya adalah untuk mengetahui aktor intelektual.

Menurutnya, proses penegakan hukum dalam kasus Jiwasraya tidak bisa hanya berhenti di orang-orang yang sejauh ini telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung. Ia meyakini terdapat orang-orang yang bermain di balik layar di belakang sosok-sosok yang telah ditetapkan sebagai tersangka sejauh ini.

“Perkara ini orang-orang ini harus ditelisik. Mereka tidak berdiri sendiri, pasti di belakang ada orang lagi,” kata Herman kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta pada Kamis (23/1).

“Saya ingin tahu nanti dalam panja, siapa aktor intelektual yang ada di belakang ini, selain orang-orang ini kalau memang ada,” imbuhnya.

Bacaan Lainnya

Ia pun menerangkan bahwa fungsi panja Jiwasraya di Komisi III DPR nantinya bukan mengintervensi kerja-kerja penyidikan yang dilakukan Kejaksaan Agung.

Menurutnya, pembentukan panja Jiwasraya di Komisi III merupakan aspirasi dari mayoritas anggota dalam rangka mengawasi dan mendukung langkah-langkah Kejaksaan Agung.

“Pembentukan panja ini adalah dalam rangka mengawasi dan mendukung langkah-langkah Kejaksaan Agung dalam hal menyidik kasus Jiwasraya,” tutur Herman.

Diketahui, setidaknya ada tiga komisi di DPR yang berencana membentuk panja kasus Jiwasraya. Sebelum Komisi III, Komisi VI DPR sudah lebih dulu memutuskan membentuk panja dalam rapat internal Komisi VI DPR RI pada Rabu (15/1). Sementara, Komisi XI belum resmi membentuk panja.

Jiwasraya diketahui mengalami masalah dalam hal keuangannya sejak 2006, terutama karena menginvestasikan dana nasabah ke produk-produk yang berisiko tinggi.

Lacak Aset Tersangka di Luar Negeri

Kejaksaan Agung akan kembali menggandeng Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menelusuri dugaan penyimpanan aset dari kelima tersangka dugaan kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya di luar negeri.

“Ya masih koordinasi dengan PPATK dan Biro Hukum untuk mengambil langkah. Karena ini di luar negeri ada mekanisme tersendiri,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Hari Setiyono kepada wartawan di Gedung Bundar, Jakarta, Kamis (23/1).

Kendati demikian, Ia belum dapat lokasi negara pasti yang menjadi tempat untuk penyimpanan aset-aset tersebut. Hingga saat ini, kejaksaan masih melakukan pelacakan terhadap aset-aset tersebut.

“Ya diduga [ada aset dari kelima tersangka di luar negeri], jadi benar atau tidak masih dilacak,” pungkas dia.

Dalam penelusurannya, Kejaksaan Agung telah menggeledah dan menyita beberapa aset dari para tersangka yang berada di dalam negeri. Aset yang disita itu akan dijadikan sebagai dijadikan barang bukti, sekaligus yang bernilai ekonomis dapat digunakan untuk mengembalikan kerugian keuangan negara.

Hingga saat ini, Kejagung sudah menetapkan lima tersangka terkait dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya. Namun, Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Adi Toegarisman enggan merinci peran masing-masing tersangka.

Dari lima orang tersangka, tiga di antaranya tercatat pernah menjadi petinggi di Jiwasraya, antara lain mantan Direktur Utama Hendrisman Rahim, mantan Kepala Investasi dan Divisi Keuangan Jiwasraya Syahmirwan, dan mantan Direktur Keuangan Jiwasraya Hary Prasetyo.

Sementara itu, dua tersangka lainnya dari pihak swasta, yakni Komisaris PT Hanson Tradisional Benny Tjokrosaputro dan Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera Heru Hidayat.

Kelima tersangka dijerat dengan pasal primer berupa Pasal 2 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi subsider Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. (mb/cnn indonesia)

Pos terkait