Bupati Nias Sampaikan Nota Pengantar dan Ranperda di Rapat Paripurna DPRD Nias

Bupati Nias, Drs. Sokhiatulo Laoli, M.M (Foto : DT)

Metrobatam.com, Nias – Bupati Nias, Drs. Sokhiatulo Laoli, M.M., menyampaikan nota pengantar atas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda)Kabupaten Nias tentang perubahan atas peraturan daerah Kabupaten Nias nomor 14 tahun 2011 tentang penyelenggaraan administrasi kependudukan di Ruang Rapat DPRD Kabupaten Nias, Provinsi Sumatera Utara, Senin (13/01/2020).

Lebih Lanjut Orang Nomor satu Kabupaten Nias menyebutkan “bahwa rancangan peraturan daerah Kabupaten Nias, perubahan atas peraturan daerah Kabupaten Nias nomor 14 tahun 2011 tentang penyelenggaraan administrasi kependudukan yang merupakan pengejawantahan undang-undang nomor 24 tahun 2013 tentang perubahan atas undang-undang nomor 23 tahun 2006 tentang administrasi kependudukan”Ucap Sokhiatulo.

Hal ini merupakan landasan hukum dalam penyelenggaraan administrasi kependudukan Kabupaten Nias.

“Atas peraturan tersebut mengamanatkan penyesuaian berdasarkan ketentuan terkait tatacara pengurusan dokumen kependudukan seperti pemutakhiran data, masa berlaku KTP-el dan kententuan pidana yang harus dilaksanakan di daerah,” terang Bupati Nias.

Bacaan Lainnya

Selain itu, Bupati Nias meminta kerjasama yang baik terhadap DPRD Kabupten Nias untuk untuk melanjutkan pembahasan tersebut sehinga mendapatkan persetujuan bersama dan dapat ditetapkan menjadi peraturan daerah Kabupaten Nias. (Desman tel)

Pos terkait